Kemenperin Rilis Aturan Baru, Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Kini Berbasis Risiko

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 April 2026
Kemenperin Rilis Aturan Baru, Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Kini Berbasis Risiko

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang. (Foto: Dok. Kemenperin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia resmi menghadirkan regulasi terbaru yang mengatur tata kelola kawasan industri, dengan fokus pada pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dan berbasis risiko.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan lingkungan sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih efisien dan kompetitif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan di kawasan industri kini tidak lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif,” ungkap Menperin, dikutip Sabtu (11/4).

Baca juga:

Prabowo Ingin Rumah Pakai Genteng Bukan Seng, Kemenperin Sebut Produksi Sudah Siap

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyusunan dan persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) rinci bagi kegiatan usaha di kawasan industri.

Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, sekaligus penyesuaian terhadap sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang memperbarui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menyebut pendekatan berbasis risiko ini diharapkan mampu mempercepat transformasi kawasan industri menjadi pusat pertumbuhan yang kompetitif sekaligus ramah lingkungan.

“Upaya ini diarahkan untuk menguatkan tata kelola lingkungan di dalam kawasan industri, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan,” kata Tri.

Baca juga:

Aturan Baru Pemprov Jakarta: Pengelola Kawasan Industri Wajib Berlakukan Uji Emisi Kendaraan

Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal KPAII akan berperan aktif dalam merumuskan serta menjalankan kebijakan pengembangan wilayah industri secara terintegrasi.

Sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan, Kemenperin juga telah menggelar kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, dinas terkait, hingga asosiasi kawasan industri dan para pengelola kawasan di seluruh Indonesia.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap koordinasi lintas sektor semakin kuat dan pelaku usaha dapat lebih memahami mekanisme perizinan berbasis risiko yang kini menjadi acuan utama. (*)

#Kemenperin #Menperin #Agus Gumiwang #Industri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Antrean SNI Hambat Pasokan Industri, DPR Desak Kemenperin Evaluasi
Ada banyak keluhan dari BPP GINSI terkait dengan implementasi wajib SNI yang karut marut di lapangan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Antrean SNI Hambat Pasokan Industri, DPR Desak Kemenperin Evaluasi
Indonesia
Industri F&B RI Tumbuh 8 Persen, 1.200 Supplier Global Berebut Pasar Indonesia
Pendiri dan Direktur Utama Huamo Group, Wang Guo Ping, menambahkan bahwa pameran ini berfungsi sebagai jembatan perdagangan dua arah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Industri F&B RI Tumbuh 8 Persen, 1.200 Supplier Global Berebut Pasar Indonesia
Indonesia
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia menurut IATA diproyeksikan menjadi pasar penerbangan terbesar keempat di dunia pada tahu2030.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia
Iran Buka Selat Hormuz, Pemerintah Indonesia Pede Kapal Tanker BBM Pertamina yang Tertahan Bisa Lewat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan terus melakukan lobi dan koordinasi dengan pihak Iran agar kedua kapal milik PT Pertamina (Persero) segera melintas Selat Hormuz.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Iran Buka Selat Hormuz, Pemerintah Indonesia Pede Kapal Tanker BBM Pertamina yang Tertahan Bisa Lewat
Indonesia
Kemenperin Pastikan Stok Plastik Aman Meski Selat Hormuz Masih Bergejolak
Kemenperin memastikan stok plastik nasional tetap aman meski terdampak gejolak Selat Hormuz.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 April 2026
Kemenperin Pastikan Stok Plastik Aman Meski Selat Hormuz Masih Bergejolak
Indonesia
Industri Daur Ulang Bisa Jadi Jalan Keluar Atasi Gangguan Pasokan Plastik
Pentingnya menjadikan situasi ini sebagai titik balik untuk mengurangi ketergantungan pada plastik konvensional
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 April 2026
Industri Daur Ulang Bisa Jadi Jalan Keluar Atasi Gangguan Pasokan Plastik
Indonesia
Industri Kecil Menengah Dalam Negeri Diklaim Jadi Pemasok Perlengkapan Haji 2026
Upaya tersebut tercermin dari keberhasilan 12 IKM binaan Kemenperin yang memasok kebutuhan perlengkapan jemaah haji tahun 1447 Hijriah, mulai dari produk sandang hingga kain ihram.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 April 2026
Industri Kecil Menengah Dalam Negeri Diklaim Jadi Pemasok Perlengkapan Haji 2026
Indonesia
Kemenperin Rilis Aturan Baru, Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Kini Berbasis Risiko
Kemenperin menerbitkan Permenperin 2/2026 tentang pengelolaan lingkungan kawasan industri berbasis risiko untuk dorong investasi dan efisiensi perizinan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 April 2026
Kemenperin Rilis Aturan Baru, Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Kini Berbasis Risiko
Indonesia
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sekjen Kemenperin Dilaporkan ke KPK dan Mensesneg
GMBI laporkan Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto ke Mensesneg dan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan lonjakan harta LHKPN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sekjen Kemenperin Dilaporkan ke KPK dan Mensesneg
Indonesia
LHKPN Eko Cahyanto Disorot, Kenaikan Harta Hampir Rp 1 Miliar per Tahun Dipertanyakan
Lonjakan harta Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto disorot publik. GMBI melaporkan ke KPK dan mempertanyakan kenaikan hampir Rp1 miliar per tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
LHKPN Eko Cahyanto Disorot, Kenaikan Harta Hampir Rp 1 Miliar per Tahun Dipertanyakan
Bagikan