MerahPutih.com - Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyampaikan permohonan resmi kepada Wakil Menteri Sekretariat Negara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko Cahyanto.
Dalam keterangan tertulisnya, GMBI menilai terdapat dugaan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti.
GMBI menyebut dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 yang mengatur larangan bagi aparatur sipil negara.
Beberapa poin yang disebut berpotensi dilanggar antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang
- Melakukan kegiatan dengan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau golongan yang berpotensi merugikan negara
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
- Menghalangi atau mempersulit pihak lain
“Kami khawatir apabila hal ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka akan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar akibat praktik penyalahgunaan kekuasaan,” demikian pernyataan GMBI.
Organisasi tersebut mengaku memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan lingkungan Kementerian Perindustrian, sehingga merasa berkepentingan secara moral untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
Baca juga:
Prabowo Ingin Rumah Pakai Genteng Bukan Seng, Kemenperin Sebut Produksi Sudah Siap
Eko Cahyanto sebelumnya dilaporkan GMBI kepada Kementerian Sekretariat Negara pada November 2024.
Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk membawa istri dalam perjalanan dinas luar negeri menggunakan fasilitas negara, seperti pengurusan visa dalam rangka kegiatan Hannover Messe 2023.
Selain itu, GMBI juga menuduh adanya dugaan penyelewengan kekuasaan, pengayaan diri, serta intimidasi di lingkungan kementerian.
Tak berhenti di situ, pada 9 Februari 2026 GMBI kembali melaporkan Eko ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan lonjakan harta tahunan hampir Rp1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga:
LHKPN Eko Cahyanto Disorot, Kenaikan Harta Hampir Rp 1 Miliar per Tahun Dipertanyakan
GMBI mendesak Menteri Sekretaris Negara untuk mengevaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan serta memberikan sanksi tegas guna mencegah potensi kerugian negara.
“Kami hanya ingin sistem dan birokrasi yang terjalin menjadi lebih transparan, adil, serta tidak berat sebelah. Tujuan kami semata-mata agar negara ini menjadi lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merusak sistem dari dalam,” tegas GMBI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Eko Cahyanto maupun instansi terkait atas tudingan tersebut. (Asp)