Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sekjen Kemenperin Dilaporkan ke KPK dan Mensesneg

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sekjen Kemenperin Dilaporkan ke KPK dan Mensesneg

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Suseno Agung Cahyanto, dilaporkan ke KPK. (Foto: Tiktok/@Peristiwa_Medan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyampaikan permohonan resmi kepada Wakil Menteri Sekretariat Negara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko Cahyanto.

Dalam keterangan tertulisnya, GMBI menilai terdapat dugaan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti.

GMBI menyebut dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 yang mengatur larangan bagi aparatur sipil negara.

Beberapa poin yang disebut berpotensi dilanggar antara lain:

  • Penyalahgunaan wewenang
  • Melakukan kegiatan dengan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau golongan yang berpotensi merugikan negara
  • Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
  • Menghalangi atau mempersulit pihak lain

“Kami khawatir apabila hal ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka akan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar akibat praktik penyalahgunaan kekuasaan,” demikian pernyataan GMBI.

Organisasi tersebut mengaku memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan lingkungan Kementerian Perindustrian, sehingga merasa berkepentingan secara moral untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

Baca juga:

Prabowo Ingin Rumah Pakai Genteng Bukan Seng, Kemenperin Sebut Produksi Sudah Siap

Eko Cahyanto sebelumnya dilaporkan GMBI kepada Kementerian Sekretariat Negara pada November 2024.

Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk membawa istri dalam perjalanan dinas luar negeri menggunakan fasilitas negara, seperti pengurusan visa dalam rangka kegiatan Hannover Messe 2023.

Selain itu, GMBI juga menuduh adanya dugaan penyelewengan kekuasaan, pengayaan diri, serta intimidasi di lingkungan kementerian.

Tak berhenti di situ, pada 9 Februari 2026 GMBI kembali melaporkan Eko ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan lonjakan harta tahunan hampir Rp1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga:

LHKPN Eko Cahyanto Disorot, Kenaikan Harta Hampir Rp 1 Miliar per Tahun Dipertanyakan

GMBI mendesak Menteri Sekretaris Negara untuk mengevaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan serta memberikan sanksi tegas guna mencegah potensi kerugian negara.

“Kami hanya ingin sistem dan birokrasi yang terjalin menjadi lebih transparan, adil, serta tidak berat sebelah. Tujuan kami semata-mata agar negara ini menjadi lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merusak sistem dari dalam,” tegas GMBI.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Eko Cahyanto maupun instansi terkait atas tudingan tersebut. (Asp)

#GMBI #Kemenperin #KPK #Kemensetneg
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
Pemerintah Tetap Ingin Berikan Insentif Pembelian Motor Listrik
Pemerintah berencana menerapkan skema insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit dengan anggaran sekitar Rp 3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Pemerintah Tetap Ingin Berikan Insentif Pembelian Motor Listrik
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan