Merahputih.com - Pemprov DKI mengingatkan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan karena COVID-19 untuk melakukan verifikasi diri agar menjadi penerima manfaat program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.
"Para pekerja yang terdata mesti melanjutkan langkah dengan verifikasi data diri melalui website www.prakerja.go.id, mulai hari ini Senin, 20/4/2020 pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Kamis, (23/4/2020) pukul 16.00 WIB," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) Andri Yansyah di Jakarta Senin (20/4).
Baca Juga:
BMKG Ungkap Negara Tropis seperti Indonesia Mampu Persulit Penyebaran Virus Corona
Andri menyampaikan, dari total pekerja yang mengalami PHK tercatat ada 30.363 pekerja dari 3.361 perusahaan pada pendataan tahap I, ditambah 20.528 pekerja dari 3.421 perusahaan pada tahap II.
Sementara itu, pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave) di Jakarta tercatat sebanyak 172.222 pekerja dari 16.198 perusahaan pada pendataan tahap I, ditambah 100.111 pekerja dari 16.684 perusahaan pada tahap II.
Andri menuturkan, bagi buruh terdampak corona yang di-PHK atau dirumahkan sehingga tak mendapat gaji, bisa membuka laman prakerja.go.id untuk mulai mengisi langkah administrasi.
Mereka perlu mendaftar dan melakukan verifikasi NIK dan email, mengisi data diri, kemudian mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk menjadi penerima manfaat program Kartu Prakerja yang ditargetkan menyasar 5,6 juta pekerja pada tahun 2020.
"Apabila bingung dan membutuhkan informasi lebih lanjut atau punya pertanyaan, bisa melihat langsung di www.prakerja.go.id/faq atau instagram resmi prakerja.go.id dan menghubungi nomor layanan masyarakat Kartu Prakerja yang tercantum," tuturnya.
Seperti diketahui, sejak pembukaan gelombang I program Kartu Prakerja yang dimulai pada minggu kedua April 2020, pemerintah pusat telah memilih 200.000 penerima manfaat program Kartu Prakerja yang diberitahukan via pesan singkat.
Para penerima manfaat yang telah lolos gelombang I sudah bisa memilih pelatihan yang tersedia. Sisanya, tak perlu mendaftar dari awal atau bisa mengikuti tes lagi, sehingga memiliki kesempatan menjadi 200.000 penerima manfaat program Kartu Prakerja berikutnya.
Baca Juga:
COVID-19 Masih Jadi Ancaman, PT KAI Perpanjang Pengembalian Tiket Kereta
Peserta yang telah menjadi penerima manfaat, bisa memilih biaya pelatihan secara gratis dengan batas nominal bantuan yang disediakan pemerintah, yakni Rp1 juta.
Peserta akan mendapat insentif sebesar Rp600.000 selama 4 bulan dan insentif survei kebekerjaan dengan Rp150.000 setelah lulus pelatihan yang dipilih. (Asp)

