MerahPutih.com - Pemerintah bakal memberlakukan pembatasan aktivitas publik khususnya di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021. Pembatasan ini sebagai upaya pengendalian penularan COVID-19. Namun, pemerintah menegaskan, pembatasan bukan merupakan pelarangan kegiatan masyarakat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pembatasan di sejumlah wilayah dilakukan setelah pemerintah melihat perkembangan pandemi COVID-19 di mana beberapa negara sudah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, terutama dengan adanya varian baru COVID-19 yang bersifat menular.
Baca Juga:
Satgas Ungkap Penyebab Kasus COVID-19 di Indonesia Tinggi
Tetapi, kata ia, pemerintah juga ingin menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan dari sisi perekonomian, seiring membangkitnya optimisme dan beberapa indikator positif perekonomian nasional.
"Purchasing Manager's index kita sudah konsisten meningkat. Kemudian nilai tukar rupiah terhadap dollar AS beberapa hari meningkat menjadi Rp13.899 atau lebih baik dari sebelum COVID-19, dan kemarin bursa saham juga mencapai 6.105," jelasnya dikutip Antara.
Pemerintah, klaim Airlangga, telah melakukan langkah pengendalian antara lain menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan warga negara asing ke Indonesia 1-14 Januari 2021. Pemerintah juga mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi pekan depan.
Upaya pembatasan aktivitas, tegas ia, untuk mengendalikan laju penularan virus. Langkah ini, sejalan dengan apa yang disampaikan Satgas Penanganan COVID-19 terkait vaksinasi, bahwa vaksin COVID-19 akan lebih efektif apabila vaksinasinya dilakukan dalam kondisi laju penularan virus yang terkendali.
Airlangga merinci, pembatasan aktivitas 11-25 Januari 2021 meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan tempat ibadah denga pembatasan sebesar 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur. (*)
Baca Juga:
Selain Vaksin, Jabar Distribusikan Logistik Pendukung Vaksinasi COVID-19