Pegawai KPK Dipolisikan, Pusako Sebut Serangan Balik Koruptor

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 01 November 2017
Pegawai KPK Dipolisikan, Pusako Sebut Serangan Balik Koruptor

Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari angkat bicara terkait pelaporan dua penyidik dan satu penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya.

Feri menilai, pelaporan tersebut sebagai bentuk corruption fight back atau serangan balik dari para koruptor.‎ Pasalnya, pihak yang melaporkan ketiga pegawai KPK adalah Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah.

Ikham adalah anak Rochmadi, pejabat eselon I BPK yang terjaring OTT KPK pada 26 Mei 2017, sedangkan Arief merupakan saksi terkait kasus Rochmadi.

"Kalau pelaporan oleh penyidik dan penyelidik itu saya lebih melihatnya sebagai koruptor fight back. Harus dilihat bahwa (laporan) ini karena mereka sedang tangani perkara," kata Feri di Kantor KoDe Insiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/11).

Menurut Feri, tindakan Ikham dan Arief dapat dikelategorikan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Karena itu, dia meminta lembaga antirasuah menjerat dua orang tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor atau Pasal Obstruction of Justice.

"‎Dalam UU KPK sudah ada pencegahannya. Begitu ada upaya penghalang-halangan upaya penyelidikan, penyidikan ‎dan penuntutan, hajar dengan Pasal 21 tentang obstruction of justice," kata Feri.

Namun, Feri mengakui bila KPK tak pernah mau menggunakan wewenangnya yang tertuang dalam pasal tersebut. Dia menilai, hal itu lantaran KPK memilih fokus kepada pokok substansi perkara yang ditangani ketimbang menambah panjang kegaduhan.

"Tapi kami publik dan akademisi menilainya pasal obstruction of justice itu digunakan untuk itu (melawan penghalangan proses penyelidikan dan penyidikan). Jadi, proses perkara tetap jalan, dan variabel yang kemudian dianggap menghalangi bisa gunakan pasal itu," katanya.

Untuk diketahui, ketiga pegawai KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu yakni Ario Bilowo selaku penyelidik serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan selaku penyidik. Mereka dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tak menyenangkan dalam menangani kasus dugaan korupsi di KPK. (Pon)

Baca artikel lain terkait KPK: Dalami Korupsi E-KTP, KPK Periksa Pengacara Golkar

#KPK #Kasus Korupsi #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Indonesia
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Bagikan