Pegawai KPK Dipolisikan, Pusako Sebut Serangan Balik Koruptor
Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari angkat bicara terkait pelaporan dua penyidik dan satu penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya.
Feri menilai, pelaporan tersebut sebagai bentuk corruption fight back atau serangan balik dari para koruptor. Pasalnya, pihak yang melaporkan ketiga pegawai KPK adalah Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah.
Ikham adalah anak Rochmadi, pejabat eselon I BPK yang terjaring OTT KPK pada 26 Mei 2017, sedangkan Arief merupakan saksi terkait kasus Rochmadi.
"Kalau pelaporan oleh penyidik dan penyelidik itu saya lebih melihatnya sebagai koruptor fight back. Harus dilihat bahwa (laporan) ini karena mereka sedang tangani perkara," kata Feri di Kantor KoDe Insiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/11).
Menurut Feri, tindakan Ikham dan Arief dapat dikelategorikan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Karena itu, dia meminta lembaga antirasuah menjerat dua orang tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor atau Pasal Obstruction of Justice.
"Dalam UU KPK sudah ada pencegahannya. Begitu ada upaya penghalang-halangan upaya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, hajar dengan Pasal 21 tentang obstruction of justice," kata Feri.
Namun, Feri mengakui bila KPK tak pernah mau menggunakan wewenangnya yang tertuang dalam pasal tersebut. Dia menilai, hal itu lantaran KPK memilih fokus kepada pokok substansi perkara yang ditangani ketimbang menambah panjang kegaduhan.
"Tapi kami publik dan akademisi menilainya pasal obstruction of justice itu digunakan untuk itu (melawan penghalangan proses penyelidikan dan penyidikan). Jadi, proses perkara tetap jalan, dan variabel yang kemudian dianggap menghalangi bisa gunakan pasal itu," katanya.
Untuk diketahui, ketiga pegawai KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu yakni Ario Bilowo selaku penyelidik serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan selaku penyidik. Mereka dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tak menyenangkan dalam menangani kasus dugaan korupsi di KPK. (Pon)
Baca artikel lain terkait KPK: Dalami Korupsi E-KTP, KPK Periksa Pengacara Golkar
Bagikan
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara