Pegawai KPK Dipolisikan, Pusako Sebut Serangan Balik Koruptor

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 01 November 2017
Pegawai KPK Dipolisikan, Pusako Sebut Serangan Balik Koruptor

Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari angkat bicara terkait pelaporan dua penyidik dan satu penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya.

Feri menilai, pelaporan tersebut sebagai bentuk corruption fight back atau serangan balik dari para koruptor.‎ Pasalnya, pihak yang melaporkan ketiga pegawai KPK adalah Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah.

Ikham adalah anak Rochmadi, pejabat eselon I BPK yang terjaring OTT KPK pada 26 Mei 2017, sedangkan Arief merupakan saksi terkait kasus Rochmadi.

"Kalau pelaporan oleh penyidik dan penyelidik itu saya lebih melihatnya sebagai koruptor fight back. Harus dilihat bahwa (laporan) ini karena mereka sedang tangani perkara," kata Feri di Kantor KoDe Insiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/11).

Menurut Feri, tindakan Ikham dan Arief dapat dikelategorikan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Karena itu, dia meminta lembaga antirasuah menjerat dua orang tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor atau Pasal Obstruction of Justice.

"‎Dalam UU KPK sudah ada pencegahannya. Begitu ada upaya penghalang-halangan upaya penyelidikan, penyidikan ‎dan penuntutan, hajar dengan Pasal 21 tentang obstruction of justice," kata Feri.

Namun, Feri mengakui bila KPK tak pernah mau menggunakan wewenangnya yang tertuang dalam pasal tersebut. Dia menilai, hal itu lantaran KPK memilih fokus kepada pokok substansi perkara yang ditangani ketimbang menambah panjang kegaduhan.

"Tapi kami publik dan akademisi menilainya pasal obstruction of justice itu digunakan untuk itu (melawan penghalangan proses penyelidikan dan penyidikan). Jadi, proses perkara tetap jalan, dan variabel yang kemudian dianggap menghalangi bisa gunakan pasal itu," katanya.

Untuk diketahui, ketiga pegawai KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu yakni Ario Bilowo selaku penyelidik serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan selaku penyidik. Mereka dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tak menyenangkan dalam menangani kasus dugaan korupsi di KPK. (Pon)

Baca artikel lain terkait KPK: Dalami Korupsi E-KTP, KPK Periksa Pengacara Golkar

#KPK #Kasus Korupsi #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Bagikan