Pegawai KPK Dipolisikan, Pusako Sebut Serangan Balik Koruptor

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 01 November 2017
Pegawai KPK Dipolisikan, Pusako Sebut Serangan Balik Koruptor

Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari angkat bicara terkait pelaporan dua penyidik dan satu penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya.

Feri menilai, pelaporan tersebut sebagai bentuk corruption fight back atau serangan balik dari para koruptor.‎ Pasalnya, pihak yang melaporkan ketiga pegawai KPK adalah Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah.

Ikham adalah anak Rochmadi, pejabat eselon I BPK yang terjaring OTT KPK pada 26 Mei 2017, sedangkan Arief merupakan saksi terkait kasus Rochmadi.

"Kalau pelaporan oleh penyidik dan penyelidik itu saya lebih melihatnya sebagai koruptor fight back. Harus dilihat bahwa (laporan) ini karena mereka sedang tangani perkara," kata Feri di Kantor KoDe Insiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/11).

Menurut Feri, tindakan Ikham dan Arief dapat dikelategorikan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Karena itu, dia meminta lembaga antirasuah menjerat dua orang tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor atau Pasal Obstruction of Justice.

"‎Dalam UU KPK sudah ada pencegahannya. Begitu ada upaya penghalang-halangan upaya penyelidikan, penyidikan ‎dan penuntutan, hajar dengan Pasal 21 tentang obstruction of justice," kata Feri.

Namun, Feri mengakui bila KPK tak pernah mau menggunakan wewenangnya yang tertuang dalam pasal tersebut. Dia menilai, hal itu lantaran KPK memilih fokus kepada pokok substansi perkara yang ditangani ketimbang menambah panjang kegaduhan.

"Tapi kami publik dan akademisi menilainya pasal obstruction of justice itu digunakan untuk itu (melawan penghalangan proses penyelidikan dan penyidikan). Jadi, proses perkara tetap jalan, dan variabel yang kemudian dianggap menghalangi bisa gunakan pasal itu," katanya.

Untuk diketahui, ketiga pegawai KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu yakni Ario Bilowo selaku penyelidik serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan selaku penyidik. Mereka dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tak menyenangkan dalam menangani kasus dugaan korupsi di KPK. (Pon)

Baca artikel lain terkait KPK: Dalami Korupsi E-KTP, KPK Periksa Pengacara Golkar

#KPK #Kasus Korupsi #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Hentikan Kasus Korupsi MBG karena Dibekingi Pejabat
KPK dilaporkan menghentikan kasus korupsi MBG karena dibekingi pejabat. Lalu, apakah informasi ini bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Hentikan Kasus Korupsi MBG karena Dibekingi Pejabat
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
KPK meminta RS Polri segera melakukan tindakan medis terhadap Yaqut Cholil Qoumas, agar proses hukum dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
KPK menemukan petunjuk dugaan intervensi BPK pusat dalam kasus suap audit Pemkab Muara Enim. Hasil audit yang semula WDP diduga berubah menjadi WTP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
KPK mengungkap dugaan peran pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perubahan skema kuota haji tambahan 2024 dari 92:8 menjadi 50:50.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
Bagikan