Dalami Korupsi E-KTP, KPK Periksa Pengacara Golkar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Pengacara Golkar Rudy Alfonso memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari.
"Rudy Alfonso diperiksa sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan 27 Oktober 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (1/11).
Rudy Alfonso diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP untuk tersangka anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari.
Sebelumnya, mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai yang diperiksa dalam kasus yang sama mengakui bahwa Rudy yang menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Ketua Mahkamah Partai Golkar itu dekat dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Pada persidangan 22 Agustus 2017 lalu, pengacara Elza Syarif membenarkan keterangan soal percakapan antara Farhat Abbas dengan seorang bernama Zul yang disebut sebagai seorang petinggi Golkar di bidang hukum.
Dalam pembicaraan Zul dan Farhat Abbas, Elza mendengar bahwa Zul tidak setuju dengan cara-cara Rudy Alfonso terkait perkara e-KTP karena Rudy merancang agar saksi-saksi mencabut keterangan dalam pesidangan.
Markus Nari disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada penggeledahan 10 Mei 2017 lalu KPK menemukan barang bukti elektronik dan BAP Markus saat masih menjadi saksi dalam penyidikan e-KTP. Markus pun sudah dicegah untuk bepergian selama 6 bulan ke depan sejak 30 Mei 2017.
Markus Nari adalah salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E 2010-2012.
Dalam dakwaan disebutkan guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Irman memerintahkan Suharto untuk meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.
Atas permintaan itu, Anang hanya hanya memenuhi sejumlah Rp 4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya, Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.
Namun dalam sidang 6 April 2017 lalu, Markus membantah hal tersebut. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih