Sanksi Pecat AKBP Bintoro Pemeras Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan Dipuji Beri Efek Jera
Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro. (Foto: Dok. Humas Polres Jaksel)
MerahPutih.com - Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro dipecat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia.
Putusan yang diketok Jumat (7/2) malam kemarin itu menuai pujian publik. Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sanksi pemecatan itu akan memberikan efek jera kepada AKPB Bintoro, sekaligus menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya tidak berbuat nakal.
"Putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (8/2).
Baca juga:
Gara-Gara Ini, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro
Menurut Sugeng putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
"Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat," papar Sugeng, dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, kasus pemerasan yang dilakukan AKPB Bintoro dan rekan-rekan awalnya terungkap ketika tersangka anak bos Prodia mengajukan gugatan perdata yang teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa (7/1) lalu.
Baca juga:
Kapolres Jaksel Merasa Aneh Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro Lama
Tercatat anak bos Prodia Arif bersama tersangka lainnya Muhammad Bayu Hartoyo selaku penggugat. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.
Para penggugat menuntut pengembalian uang kerugian Rp 1,6 miliar, serta mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4 yang telah disita oleh para oknum polisi pelaku dugaan pemerasan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Gugur saat Bertugas, Anjing K-9 Polda Riau Mati dalam Pencarian Korban Bencana Alam di Agam, Sumbar