Sanksi Pecat AKBP Bintoro Pemeras Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan Dipuji Beri Efek Jera


Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro. (Foto: Dok. Humas Polres Jaksel)
MerahPutih.com - Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro dipecat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia.
Putusan yang diketok Jumat (7/2) malam kemarin itu menuai pujian publik. Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sanksi pemecatan itu akan memberikan efek jera kepada AKPB Bintoro, sekaligus menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya tidak berbuat nakal.
"Putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (8/2).
Baca juga:
Gara-Gara Ini, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro
Menurut Sugeng putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
"Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat," papar Sugeng, dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, kasus pemerasan yang dilakukan AKPB Bintoro dan rekan-rekan awalnya terungkap ketika tersangka anak bos Prodia mengajukan gugatan perdata yang teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa (7/1) lalu.
Baca juga:
Kapolres Jaksel Merasa Aneh Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro Lama
Tercatat anak bos Prodia Arif bersama tersangka lainnya Muhammad Bayu Hartoyo selaku penggugat. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.
Para penggugat menuntut pengembalian uang kerugian Rp 1,6 miliar, serta mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4 yang telah disita oleh para oknum polisi pelaku dugaan pemerasan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
