PDIP Tegaskan Penangkapan I Nyoman Dhamantra Tidak Terkait Kongres
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: MP/Fadhli
MerahPutih.com - PDI Perjuangan merasa sangat kecewa dengan I Nyoman Dhamantra yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap impor bawang putih.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan kader yang terlibat korupsi bakal dipecat.
Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK Terkait Kasus Suap Izin Impor Bawang Putih
"Kalau terkait korupsi OTT sikap PDIP sangat jelas, kami akan memberikan sanksi pemecatan. Karena pada saat malam resepsi kebudayaan Ibu Megawati Soekarnoputri sudah menegaskan demi tanggung jawab dengan suara yang diberikan ke PDIP kami tidak mentolerir sekalipun terhadap pelaku tindak pidana korupsi kalau itu dari kader partai akan diberikan sanksi pemecatan langsung diberi sanksi pemecatan dan tidak diberi bantuan hukum," kata Hasto dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/8).
Hasto mengatakan partainya berkali-kali mengingatkan para kader agar tidak korupsi maupun menyalahgunakan jabatannya.
"Kita sudah membuat instruksi tertulis, sudah mengadakan konferensi pers, sehingga siapapun yang melanggar instruksi dari partai akan diberi sanksi pemecatan tidak pandang bulu, sanksi pemecatan ketika," tegasnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang
Dirinya juga menegaskan kasus yang menjerat I Nyoman Dharmantra tidak terkait dengan agenda kongres.
"Sama sekali tidak, surat edaran sudah disampaikan dan yang namanya anggota partai itu punya ketaatan, mereka yang tidak taat itu bukan anggota PDIP," tuturnya.
Apalagi samapai dikaitkan dengan pendanaan dalam kongres. Jauh sebelum kongres berlangsung, partai telah membuat surat edaran untuk tidak 'cawe-cawe' mencari dana mengatasnamakan kongres.
"Sama sekali tidak ada (Hubungannya dengan kongres). Karena surat edaran sudah dibuat. Mereka yang tidak taat bukan anggota PDIP," terang Hasto.
Baca Juga: Urus Izin Impor Bawang, Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Minta Fee Rp3,6 Miliar
KPK pada Kamis (8/8) malam telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus itu. Sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP
Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong