MerahPutih.com - Pengamat politik Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API), Maksimus Ramses menyampaikan alasan hingga kini PDI-P belum menyodorkan nama untuk posisi pimpinan Ketua DPRD DKI definitif periode 2019-2024.
Menurut dia, Partai pemenang pemilu legislatif DKI untuk kedua kali di DKI ini harus memilik sosok yang bisa mempertimbangkan suatu keputusan secara matang, baik bagi masyarakat maupun kepentingan partainya sendiri.
Baca Juga
"Posisi ini kan menjadi jembatan bagi partai dalam artian sarana bagi partai menyuarakan pendapatnya," kata Maksimus, Selasa (24/9).
Pimpinan Legislatif Kebon Sirih juga mempunyai kewenangan dalam mengesahkan peraturan daerah provinsi bersama gubernur, serta memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur.
"Posisi ketua itu cukup strategis bagi setiap partai, karena dia yang memegang palu sidang dan mengatur jalannya sidang. Kewenangannya juga banyak, salah satunya memanage fungsi dewan baik anggaran, legislasi, maupun pengawasan," ucap Maksimus.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pimpinan DPRD, dengan satu orang ketua, memang memiliki wewenang yang sangat strategis.
Kemudian Pasal 33 disebutkan, pimpinan DPRD memiliki wewenang dan tugas memimpin rapat dan memutuskan hasil rapat DPRD, menyusun rencana kerja, berkonsultasi dengan instansi vertikal lain.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Arifin mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegur anggota Parlemen Kebon Sirih yang hingga kini belum rampung menetapkan susunan pimpinan DPRD DKI periode 2019-2024.
Sebab hingga saat ini baru ada tiga partai yang mengirimkan kadernya untuk menjadi pimpinan DPRD definitif. Yakni, M. Taufik perwakilan dari Partai Gerindra, Abdurrahman Suhaimi dari PKS dan Zita Anjani dari PAN.
Baca Juga:
Dua partai yang belum menyetorkan nama menjadi pemimpin yaitu PDI-Perjuangan sebagai Ketua DPRD DKI, dan Partai Demokrat mengisi Wakil Ketua DPRD. Padahal batas waktu penetapan hingga 26 September mendatang.
"Kita sudah ditegur Kemendagri agar segera menetapkan susunan pimpinan DPRD," kata M.Arifin (23/9). (Asp)