PDIP Jelaskan Alasan Pemecatan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo
Tia Rahmania dipecat PDIP usai kritik Nurul Ghufron (@tiarahmania_bantenofficial)
MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal alasan pemecatan kadernya yang merupakan Caleg Terpilih Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo. PDIP menegaskan pemecatan Tia dan Rahmad sudah sesuai mekanisme partai.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menjelaskan pada 13 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten I, terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V.
"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," kata Chico kepada wartawan, Kamis (26/9).
Selanjutnya, DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 30 Agustus 2024.
Baca juga:
PDIP Tepis Tia Rahmania Dipecat karena Kritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.
"Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian," ujar Chico.
Kemudian, DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU pada 13 September 2024. Surat itulah yang jadi landasan bagi KPU untuk menetapkan pengganti Tia dan Rahmad.
"Pada 23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," jelas dia.
Baca juga:
Tercatat, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan total 180 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Kasus yang disidangkan terjadi di level DPRD Kab/Kota, DPRD Propinsi, dan DPR RI.
"Dari 180 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan, antara lain untuk DPR RI Bonnie Triyana di Dapil Banten I dan Didik Hariyadi di Dapil V Jateng," ujarnya.
PDIP baru saja memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai lewat surat keputusan KPU. Tia digantikan Bonnie Triyana, yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Tia sempat viral di media sosial saat menghadiri acara di Lemhannas. Pada momen tersebut, ia memotong pembicaraan soal isu korupsi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir sebagai pemateri. Tia bahkan menyinggung Ghufron kena sanksi Dewas KPK karena melakukan pelanggaran etik.
Sedangkan Rahmad Handoyo juga batal dilantik pada 1 Oktober mendatang dan digantikan oleh Didik Hariyadi. Rahmad adalah caleg DPR PDIP dari Dapil Jawa Tengah V, yang meliputi Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, dan Kota Surakarta.
Pada Pileg 2024 lalu, ia memperoleh 76.414 suara. Sementara Didik meraup 74.750, berada di posisi kedua setelah Rahmad.
Rahmad merupakan anggota DPR petahana dua periode. Selama menjabat sebagai wakil rakyat periode 2014-2019 dan 2019-2024, ia berkiprah di Komisi IX yang menaungi kesehatan dan ketenagakerjaan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Dapat Bintang Jasa Kehormatan PDIP, FX Rudyatmo Ngaku Tidak Dapat Penugasan Partai
Rakernas PDIP Tetapkan 'Merawat Pertiwi' sebagai Sikap Ideologis Hadapi Krisis Lingkungan
PDIP Suarakan Reformasi TNI-Polri, Tolak Dwifungsi dan Pastikan Loyalitas Tunggal pada Negara
Rakernas I PDIP Tegaskan Kedaulatan Politik, Kutuk Penculikan Presiden Maduro oleh AS