PDIP Ingatkan Tito Tak Pilih Pejabat Kepala Daerah Partisan Parpol

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 Januari 2022
PDIP Ingatkan Tito Tak Pilih Pejabat Kepala Daerah Partisan Parpol

Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kekosongan kursi 7 gubernur serta 76 bupati dan 18 wali kota akan diisi oleh 101 penjabat kepala daerah. Mereka akan menjabat sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024.

PDI Perjuangan (PDIP) mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, agar tidak memilih calon penjabat kepala daerah yang berpotensi menjadi partisan partai politik.

Baca Juga

Parpol Jangan Ikut Campur Tentukan Pejabat Kepala Daerah

"Yang dibatasi itu orang yang berpotensi partisan. Partisan kepada parpol tertentu," kata Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto di Komplels Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

Utut meminta Tito melakukan pemeriksaan rekam jejak calon penjabat kepala daerah. Sebab, Mendagri memiliki alat untuk melihat rekam jejak calon penjabat kepala daerah yang akan direkrut.

"Ada rekam jejak. Dicek hobinya apa? Dicek kegiatan sosialnya apa? Kesenangannya apa? Kan, bisa dicek. Di situlah titik adilnya," ujarnya.

Baca Juga

Kata Mensesneg soal Nama Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Tugas DPR, kata Utut, melakukan pengawasan terhadap penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Mendagri agar adil.

"Dia (Tito) alat punya, kompetensi beliau punya. Kita yang menjaga agar beliau adil," imbuhnya.

Lebih lanjut, politikus partai berlogo kepala banteng ini menambahkan tidak ada aturan penjabat kepala daerah harus melalui uji kelayakan dan kepatutan.

"Aturannya memang tidak fit and proper. Kalau begitu, nanti enggak jalan malah," tutup Utut. (Pon)

Baca Juga

Gerindra Setuju Eks Anak Buah Ahok Jabat Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

#Partai Politik #Pemilu #Pilpres #Utut Adianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan