Parpol Jangan Ikut Campur Tentukan Pejabat Kepala Daerah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Januari 2022
Parpol Jangan Ikut Campur Tentukan Pejabat Kepala Daerah

Pelantikan Gubernur. (Foto: Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 lainnya akan berakhir masa jabatan 2023. Salah satu nama yang bakal berakhir jabatannya adalah Gubernur DKI Anies Baswedan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta, partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Pejabat (Pj) Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga:

Belum Adanya Jadwal Pemilu 2024 Berpotensi Picu Ketidakpastian Politik


"Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Wali Kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan undang-undang," kata Junimart kepada wartawan yang dikutip, Jumat (7/1).

Ia menjelaskan, amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, berisi Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden.

"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," terang Junimart.

Politisi PDIP ini meminta, Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden. Bahkan, jika perlu dilakukan fit and proper test terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi).

Junimart berharap, di tangan para Pj Gubernur dan Pj Bupati serta Pj Wali Kota yang nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik.

"Para Penjabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terlebih memihak ke parpol," ujarnya.

Pelantikan Gubernur. (Foto: Sekretariat Presiden)
Pelantikan Gubernur. (Foto: Sekretariat Presiden)


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menuturkan, Presiden maupun Mendagri tidak diperlukan lagi melakukan konsultasi, apalagi persetujuan dari DPR terkait Pj Kepala Daerah. Dengan begitu, tanggung jawab sepenuhnya ada di pihak pemerintah.

"Sungguh saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk," ujar Luqman yang juga Politikus PKB ini.

Untuk diketahui, Penunjukkan Pj kepala daerah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (Knu)

Baca Juga:

Terima SK Kemenkumham sebagai Parpol, Partai Perkasa Siap Ikut Pemilu 2024

#Pemilu #PDIP #Jokowi #Pilkada 2024 #Pemilihan Gubernur
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Jokowi sebut Whoosh jadi investasi sosial. Demokrat mempertanyakan siapa yang akan menalangi kerugiannya.
Soffi Amira - Sabtu, 01 November 2025
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Indonesia
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Disebut tokoh yang sangat berpengaruh dan dekat dengan kader PSI.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Indonesia
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Dalam praktiknya, para PKL yang tergabung dalam asosiasi tersebut banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara).
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Dikasih Topi Logo Gajah, Jokowi Ngaku Ngomong Banyak Hal Dengan Sekjen PSI
Menteri Kehutanan sekaligus Sekjen PSI Raja Juli bertemu dengan Presiden ke-7 RI Jokowi di Solo. Momen ini dibagikan Raja Juli lewat akun instagram pribadinya, @rajaantoni.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Dikasih Topi Logo Gajah, Jokowi Ngaku Ngomong Banyak Hal Dengan Sekjen PSI
Indonesia
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Makna Sumpah Pemuda tidak hanya soal persatuan teritorial, tetapi juga semangat kebangsaan dan kesadaran geopolitik yang menjadi fondasi kuat Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Indonesia
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Generasi muda tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Indonesia
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Ia menilai, bahwa Soeharto merupakan sosok pelanggar HAM.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Dalih itu jelas untuk menghindar dari tanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang super besar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Bagikan