PDIP, Demokrat, dan Golkar Diduga Kecipratan Dana Korupsi e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 Maret 2017
PDIP, Demokrat, dan Golkar Diduga Kecipratan Dana Korupsi e-KTP

Sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan Partai Golkar diduga menerima uang proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu terungkap pada persidangan perdana dua terdakwa korupsi proyek e-KTP dari Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/3).

Dari total nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 Triliun, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut memberikan aliran dana senilai Rp2,3 triliun untuk dijadikan bahan korupsi berjamaah ke sejumlah pihak guna memuluskan proyek e-KTP.

"Andi Narogong akan‎ memberikan uang sejumlah Rp520 miliar kepada beberapa pihak," ungkap Jaksa KPK Irine Putri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Partai Golkar sejumlah Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar, dan PDI Perjuangan sejumlah Rp80 miliar dan partai lainnya Rp80 milar," tambah Jaksa Irine.

Seperti diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ‎yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Berita terkait korupsi e-KTP baca juga: Sejumlah Kader PDIP Disebut Terima 'Uang Panas' e-KTP

#PDIP #Partai Demokrat #Golkar #Partai Golkar #Korupsi E-KTP #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Sarmuji Dari Pengurus Koperasi Mahasiswa Menjadi Menteri Perindustrian
Karier politiknya kemudian berlanjut di parlemen yang terpilih menjadi anggota DPR RI di tahun 2014,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Sarmuji Dari Pengurus Koperasi Mahasiswa Menjadi Menteri Perindustrian
Indonesia
Petinggi Golkar Di Kabinet ; Bahlil Jadi Menko, Sarmuji Jadi Memperin
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji juga merapat ke Istana jelang pelantikan tersebut. Dia mengaku mendapat tugas untuk membantu Presiden Prabowo di bidang perindustrian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Petinggi Golkar Di Kabinet ; Bahlil Jadi Menko, Sarmuji Jadi Memperin
Indonesia
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan setelah kedua tokoh bertemu pada Senin (28/9) malam.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Indonesia
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di usia 73 tahun, Sabtu (26/9). Ia meninggalkan karya dan lagu legendaris.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Indonesia
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Nusron disebut mundur dari pengurus Golkar sejak enam bulan silam.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Bagikan