PBHI: Hukuman Mati Tak Membuat Jera Pengedar Narkoba


Freddy Budiman (Foto: Sosmed)
MerahPutih Nasional - Eksekusi mati terhadap empat orang terpidana narkoba yakni Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike pada 29 Juli lalu disesalkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Dalam siaran pers yang diterima merahputih.com, PBHI mengatakan eksekusi mati tidak bisa menyelesaikan masalah peredaran narkoba di Indonesia. Bahkan BPHI menyebutkan pertumbuhan peredaran narkoba terus meningkat setiap tahunnya.
"Sebelum lengser dari jabatan Kapolri, Badrodin Haiti mengungkapkan, terjadi peningkatan jumlah kasus narkoba 13,6 persen per tahun. Demikian pula data yang dikemukakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso, telah terjadi peningkatan yang signifikan bagi jumlah pengguna narkoba hanya dalam hitungan bulan Juni-November 2015," tulis Suryadi Radjab, Ketua PLT PBHI, Minggu (31/7).
BPHI meminta presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi hukuman mati itu yang diinstruksikannya kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Apalagi hak untuk hidup tertulis dalam UUD, UU No. 39/1999 tentang HAM, serta UU No. 12/2005.
"Kenyataannya justru tidak membawa efek jera sebagaimana yang diharapkan. Dengan demikian, bisa disimpulkan rezim antinarkoba Jokowi gagal mengubah dari keadaan "darurat narkoba" mengarah ke normal. Kegagalan ini dapat juga diartikan sebagai pemborosan," lanjutnya.
Seharusnya penanganan narkoba dilakukan dengan meningkatkan kualitas aparat negara. Menurut BPHI keberhasilan atau kegagalan pemerintah bergantung pada aparatur antinarkoba.
"Dengan segala wewenang, jumlah personel, anggaran, peralatan dan fasilitas, serta jangkauan akses dan jaringan untuk memantau dan menjalin kerjasama, pemerintah seharusnya dapat mengoptimalkan rezim antinarkoba untuk berhasil tanpa memelihara atau membangkitkan "rezim jagal", kecuali kalau sudah putus asa," tutupnya. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
