Paulus Tannos Ditangkap, LSAK Harap Kasus Korupsi E-KTP Bisa Dibongkar hingga Akarnya
KPK tangkap pelaku tersangka kasus korupsi e-KTP. Foto: KPK
MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, menuai respons dari sejumlah kalangan.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri berharap, dengan penangkapan ini, kasus korupsi e-KTP tersebut bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya.
“Jika memang masih ada pihak yang harus ditangkap, maka KPK harus terus bergerak,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/1).
Hariri menganggap, penangkapan Paulus Tannos tersebut juga membuktikan, setiap kasus yang ditangani KPK tidak pernah mandek alias jalan di tempat.“Pasti selalu ada progres, setiap masa kepemimpinan pasti ada yang dikerjakan, tapi memang harus hati-hati dalam melangkah,” ujarnya.
Baca juga:
Penangkapan Paulus Tannos Jadi Implementasi Pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Ia juga mengungkapkan, bahwa Komisioner KPK periode ini memang patut diacungi jempol.
“Pimpinan KPK saat ini memang lebih bertaring. Berani melakukan gebrakan-gebrakan dan langkah-langkah yang unpredictable,” ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menangkap tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos yang sudah buron sejak 2019 silam. Paulus Tannos ditangkap di Singapura.
Baca juga:
KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi
Saat ini, KPK sedang mengurus kepulangannya ke Indonesia. Paulus Tannos sendiri merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
KPK menduga Paulus Tannos telah melakukan kongkalikong dalam proyek e-KTP. Perusahaan Paulus Tannos kala itu disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara