Paulus Tannos Ditangkap, LSAK Harap Kasus Korupsi E-KTP Bisa Dibongkar hingga Akarnya

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 25 Januari 2025
Paulus Tannos Ditangkap, LSAK Harap Kasus Korupsi E-KTP Bisa Dibongkar hingga Akarnya

KPK tangkap pelaku tersangka kasus korupsi e-KTP. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, menuai respons dari sejumlah kalangan.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri berharap, dengan penangkapan ini, kasus korupsi e-KTP tersebut bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya.

“Jika memang masih ada pihak yang harus ditangkap, maka KPK harus terus bergerak,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/1).

Hariri menganggap, penangkapan Paulus Tannos tersebut juga membuktikan, setiap kasus yang ditangani KPK tidak pernah mandek alias jalan di tempat.“Pasti selalu ada progres, setiap masa kepemimpinan pasti ada yang dikerjakan, tapi memang harus hati-hati dalam melangkah,” ujarnya.

Baca juga:

Penangkapan Paulus Tannos Jadi Implementasi Pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Ia juga mengungkapkan, bahwa Komisioner KPK periode ini memang patut diacungi jempol.

“Pimpinan KPK saat ini memang lebih bertaring. Berani melakukan gebrakan-gebrakan dan langkah-langkah yang unpredictable,” ungkapnya.

Diketahui, KPK telah menangkap tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos yang sudah buron sejak 2019 silam. Paulus Tannos ditangkap di Singapura.

Baca juga:

KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi

Saat ini, KPK sedang mengurus kepulangannya ke Indonesia. Paulus Tannos sendiri merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

KPK menduga Paulus Tannos telah melakukan kongkalikong dalam proyek e-KTP. Perusahaan Paulus Tannos kala itu disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP. (knu)

#Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #KPK #Perjanjian Ekstradisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Bagikan