Pati Polri yang Daftar Capim KPK Tak Punya Rekam Jejak Memberantas Korupsi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 25 Juni 2019
Pati Polri yang Daftar Capim KPK Tak Punya Rekam Jejak Memberantas Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai perwira tinggi (pati) Polri yang mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak memiliki rekam jejak dalam melawan praktik rasuah.

"Enggak punya rekam jejak dalam pemberantasan korupsi yang bagus," ujar Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/6).

Saat ini sudah sembilan pati Polri mendaftar capim KPK. Mereka yakni, Irjen Antam Novambar, Irjen Dharma Pongrekum, Irjen Coki Manurung, Irjen Abdul Gofur, Brigjen Muhammad Iswandi, Brigjen Bambang Sri Herwanto, Brigjen Agung Makbul, Brigjen Juansih, dan Brigjen Sri Handayani.

BACA JUGA: Jenderal Tito Ingatkan KPK Jangan Lupa Jasa Polri

Bambang mencontohkan, sosok Irjen Antam Novambar diduga pernah melakukan intimidasi kepada penyidik KPK. Dugaan intimidasi itu, kata Bambang, dilakukan dalam saat penyidik KPK mengusut kasus hukum yang pernah menyeret Budi Gunawan.

Selain itu, lanjut dia, Irjen Dharma yang pernah menjabat Wakil Direktur Tindak Pidana Bareskrim, juga diduga pernah menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik KPK Novel Baswedan. Novel kala itu diperiksa atas dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan tewasnya pelaku pencuri sarang burung pada 2004.

Berkaca atas hal itu, Bambang berharap, Polri tidak terus menerus mendorong dan memaksa patinya, untuk menjadi pimpinan KPK. Polri tidak perlu terus mendorong patinya menjadi pimpinan KPK atas dasar penugasan.

Gedung KPK
Gedung kantor KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

"Justru penugasan sebagai komisioner cenderung akan memunculkan apriori masyarakat pada langkah-langkah komisioner KPK," ujar dia.

Lagi pula, lanjut Bambang, penugasan pati Polri sebagai pimpinan KPK hanya memunculkan riak di tubuh lembaga anti-rasuah. Tidak tertutup kemungkinan, akan muncul konflik kepentingan di saat seorang pati Polri, terpilih menjadi pimpinan KPK.

"Penugasan Polri hanya akan memunculkan dualisme di tubuh KPK. Mereka itu anggota Polri yang berarti di bawah Kapolri atau sebagai pejabat negara yakni Komisioner KPK? Ini yang harus dihindari," ungkap dia.

BACA JUGA: Alasan ICW Tolak Polisi dan Jaksa Jadi Komisioner KPK

Di sisi lain, dia meminta, panitia seleksi pimpinan KPK lebih selektif meloloskan seseorang menjadi komisioner lembaga anti-rasuah itu. Calon yang tidak memiliki rekam jejak memberantas korupsi, wajib disingkirkan.

"Di sisi lain, pansel juga harus tegas menolak bila memang tak ada calon yang layak," tandas Bambang. (Pon)

#Capim KPK #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan