Headline

Pasca-Kasasi Ditolak MA, Fahri Hamzah: Kader Minta Pimpinan PKS Sadar

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 02 Agustus 2018
Pasca-Kasasi Ditolak MA, Fahri Hamzah: Kader Minta Pimpinan PKS Sadar

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali menang melawan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan DPP PKS terkait pemecatan Fahri dari keanggotaan partai.

Fahri mengatakan, para kader berharap para pimpinan PKS sadar bahwa tindakan pemecatan dirinya merupakan sebuah kesalahan. Hal itu, kata dia, disampaikan para kader melalui pesan WhatsApp kepada dirinya pasca-putusan MA.

"Tadi saya mendapatkan banyak sekali WhatsApp dan pesan dari kader yang sederhananya ngomong 'semoga pimpinan kita segera sadar'. Umumnya bilang begitu," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8).

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah ketika menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta (Foto: Gomes R)

Menurut dia, para kader sudah mengetahui ada kesalahan dari pimpinan partai Dakwah yang selama ini tidak mau diakui.

"Jadi, itu kira-kira pesan dari kader (PKS) yang banyak sekali masuk ke saya," ucap Fahri.

"Sesungguhnya pengrusakan pada partai ini (PKS) berlangsung secara masif dan itu dilakukan oleh pimpinan yang sama yang memecat saya," tegas dia.

Hal tersebut, kata Fahri Hamzah menyebabkan citra dan reputasi PKS semakin lama semakin terpuruk. Sehingga, ia memprediksi PKS bisa lenyap di Pemilu yang akan datang.

"Dan sekarang ini (pimpinan PKS) justru melakukan deal-deal politik yang bisa dibilang amatir," tutur dia.

Fahri melanjutkan, dengan ditolaknya Kasasi dari pimpinan PKS maka berakibat pada kewajiban para tergugat untuk menjalankan keseluruhan putusan yang ada di pengadilan negeri.

Pasalnya, sambung dia, putusan pengadilan negeri telah dikuatkan oleh pengadilan tinggi. Bahkan, putusan pengadilan tinggi tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

"Ini adalah upaya akhir sebetulnya sehingga keputusan inilah disebut sebagai inkrah, siap untuk di eksekusi karena itulah saya sedang berkonsultasi dengan lawyer saya," pungkas Fahri Hamzah.

Politikus PKS Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR yang juga politikus PKS Fahri Hamzah (Foto: MP/Bertolomeus Papu)

Dari laman putusan Mahkamah Agung, Kamis (2/8), menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018. Dilansir Antara, majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu, Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

Untuk diketahui, politisi PKS yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tidak menerima putusan pemecatan dirinya dari perangkat partai. Kemudian dia melakukan gugatan hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Fahri Hamzah menggugat tergugat pertama, Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Tergugat kedua adalah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Kemudian DPP PKS mengajukan upaya hukum banding yang putusannya tetap memenangkan Fahri Hamzah. Tak terima kalah di Pengadilan Tinggi, DPP PKS kemudian membawa gugatan ini ke MA. Namun, lagi-lagi Kasasi MA menolak gugatan PKS, artinya total Fahri sudah menang 3-0 jika dihitung mulai dari tingkat peradilan terendah.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pertanyakan Ijtima Ulama, Fahri Hamzah: Anis Matta Lebih Pantas Dampingi Prabowo

#PKS #Presiden PKS #Fahri Hamzah # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Nadiem Makarim daftarkan memori kasasi ke MA terkait kasus korupsi Chromebook. Minta bebas murni & batalkan hukuman 9 tahun penjara. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - Senin, 19 Oktober 2026
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
PKS mendesak Presiden Prabowo Subianto memimpin upaya ASEAN mengatasi kabut asap lintas batas akibat karhutla dan memperkuat kerja sama dengan Malaysia.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Oktober 2026
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
Indonesia
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Bagikan