Headline

Pasca-Kasasi Ditolak MA, Fahri Hamzah: Kader Minta Pimpinan PKS Sadar

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 02 Agustus 2018
Pasca-Kasasi Ditolak MA, Fahri Hamzah: Kader Minta Pimpinan PKS Sadar

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali menang melawan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan DPP PKS terkait pemecatan Fahri dari keanggotaan partai.

Fahri mengatakan, para kader berharap para pimpinan PKS sadar bahwa tindakan pemecatan dirinya merupakan sebuah kesalahan. Hal itu, kata dia, disampaikan para kader melalui pesan WhatsApp kepada dirinya pasca-putusan MA.

"Tadi saya mendapatkan banyak sekali WhatsApp dan pesan dari kader yang sederhananya ngomong 'semoga pimpinan kita segera sadar'. Umumnya bilang begitu," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8).

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah ketika menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta (Foto: Gomes R)

Menurut dia, para kader sudah mengetahui ada kesalahan dari pimpinan partai Dakwah yang selama ini tidak mau diakui.

"Jadi, itu kira-kira pesan dari kader (PKS) yang banyak sekali masuk ke saya," ucap Fahri.

"Sesungguhnya pengrusakan pada partai ini (PKS) berlangsung secara masif dan itu dilakukan oleh pimpinan yang sama yang memecat saya," tegas dia.

Hal tersebut, kata Fahri Hamzah menyebabkan citra dan reputasi PKS semakin lama semakin terpuruk. Sehingga, ia memprediksi PKS bisa lenyap di Pemilu yang akan datang.

"Dan sekarang ini (pimpinan PKS) justru melakukan deal-deal politik yang bisa dibilang amatir," tutur dia.

Fahri melanjutkan, dengan ditolaknya Kasasi dari pimpinan PKS maka berakibat pada kewajiban para tergugat untuk menjalankan keseluruhan putusan yang ada di pengadilan negeri.

Pasalnya, sambung dia, putusan pengadilan negeri telah dikuatkan oleh pengadilan tinggi. Bahkan, putusan pengadilan tinggi tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

"Ini adalah upaya akhir sebetulnya sehingga keputusan inilah disebut sebagai inkrah, siap untuk di eksekusi karena itulah saya sedang berkonsultasi dengan lawyer saya," pungkas Fahri Hamzah.

Politikus PKS Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR yang juga politikus PKS Fahri Hamzah (Foto: MP/Bertolomeus Papu)

Dari laman putusan Mahkamah Agung, Kamis (2/8), menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018. Dilansir Antara, majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu, Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

Untuk diketahui, politisi PKS yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tidak menerima putusan pemecatan dirinya dari perangkat partai. Kemudian dia melakukan gugatan hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Fahri Hamzah menggugat tergugat pertama, Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Tergugat kedua adalah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Kemudian DPP PKS mengajukan upaya hukum banding yang putusannya tetap memenangkan Fahri Hamzah. Tak terima kalah di Pengadilan Tinggi, DPP PKS kemudian membawa gugatan ini ke MA. Namun, lagi-lagi Kasasi MA menolak gugatan PKS, artinya total Fahri sudah menang 3-0 jika dihitung mulai dari tingkat peradilan terendah.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pertanyakan Ijtima Ulama, Fahri Hamzah: Anis Matta Lebih Pantas Dampingi Prabowo

#PKS #Presiden PKS #Fahri Hamzah # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Indonesia
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Mandat utama BI yakni menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengendalikan inflasi.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Melalui pernyataan resmi, jajaran petinggi PKS menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Narji selama bergabung.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Perdebatan mengenai posisi PDIP mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan salah satu kader PDIP, Andi Widjajanto, dalam aksi demonstrasi mahasiswa
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Bagikan