Headline

Pasangan Lesbian Dituntut Hukuman Penjara Satu Tahun

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 10 Maret 2018
Pasangan Lesbian Dituntut Hukuman Penjara Satu Tahun

Ilustrasi LGBT

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut pasangan lesbian dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat (9/3) sore.

"Terdakwa dituntut 1 tahun penjara masing-masing karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Nur Khoyin di Pengadilan Negeri Jember.

Menurutnya kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu, sehingga terbit surat nikah yang dinilai asli tapi palsu dan penetapan tuntutan penjara satu tahun itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada.

"Karena untuk mendapatkan akta nikah itu, terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing, sehingga jelas melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara," katanya.

Sidang pembatalan akta nikah juga dilalui oleh pasangan sejenis tersebut karena pihak KUA Ajung sudah menerbitkan akta nikah akibat tidak tahu kalau AA dan MF adalah laki-laki atau sejenis.

Sebelumnya Polres Jember sebagaimana dilansir Antara menetapkan pasangan sesama jenis yakni MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.

MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.

Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.

Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.(*)

#Pernikahan Sejenis #Lesbian #LGBT
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Fun
Pride Month 2025 Sepi dari Ingar-Bingar Perusahaan Besar, Khawatir Trump Makin Keras terhadap LGBTQ
Pride Month 2025 sepi sponsor. Banyak perusahaan besar di AS mundur karena tekanan politik dari pemerintahan Trump. Apa dampaknya bagi komunitas LGBTQ?
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 03 Juni 2025
Pride Month 2025 Sepi dari Ingar-Bingar Perusahaan Besar, Khawatir Trump Makin Keras terhadap LGBTQ
Indonesia
Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!
Penggerebekan dilakukan setelah Kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Senin (24/5) pukul 22.00 WIB mengenai aktivitas LGBT di hotel tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!
ShowBiz
Kristen Stewart Akhirnya Menikahi Pasangan Sesama Jenisnya, Resepsi Digelar Sederhana di Restoran yang Asri
Kristen Stewart dan Dylan Meyer akhirnya menikah!
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 22 April 2025
Kristen Stewart Akhirnya Menikahi Pasangan Sesama Jenisnya, Resepsi Digelar Sederhana di Restoran yang Asri
Dunia
Imam Gay Muhsin Hendricks Dibunuh, Komnas HAM Afrika Selatan Kutuk Keras
Muhsin Hendricks, imam dan pejuang hak LGBTQ, dibunuh orang tak dikenal.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 18 Februari 2025
Imam Gay Muhsin Hendricks Dibunuh, Komnas HAM Afrika Selatan Kutuk Keras
Indonesia
Polisi Buka Profesi 56 Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Ada Guru Hingga Dokter
Polda Metro Jaya membuka latar belakang profesi dari 56 orang pria yang terjaring dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis khusus pria itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Februari 2025
Polisi Buka Profesi 56 Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Ada Guru Hingga Dokter
Indonesia
53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi
Kegiatan pesta seks ini tak dipungut biaya oleh penyelenggara dari tiga tersangka
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Februari 2025
53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi
Lifestyle
RUU Kesetaraan Pernikahan Disahkan, Ratusan Pasangan Sesama Jenis di Thailand Gercep Gelar Akad Nikah Massal
Pengesahan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui kesetaraan pernikahan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Januari 2025
RUU Kesetaraan Pernikahan Disahkan, Ratusan Pasangan Sesama Jenis di Thailand Gercep Gelar Akad Nikah Massal
Indonesia
Politikus Daerah Sumbar Rancang Perda Terkait LGBT
Selain pembentukan peraturan, DPRD setempat mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
Politikus Daerah Sumbar Rancang Perda Terkait LGBT
Indonesia
Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis, Indonesia Diminta Waspada
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai Indonesia mesti waspada terkait kebijakan Thailand soal pernikahan sejenis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Juni 2024
Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis, Indonesia Diminta Waspada
Infografis
Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Mengakui Pernikahan Sesama Jenis
Tok! Thailand Resmi legalkan pernikahan sesama jenis Parlemen Thailand menyetujui rancangan undang-undang kesetaraan pernikahan pada Selasa (18/6). Dengan ini, Thailand akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang meresmikan pernikahan sesama jenis. Meski sudah disetujui senat, RUU tersebut masih memerlukan pengesahan dari raja sebelum pernikahan sesama jenis bisa menjadi kenyataan di Thailand, namun biasanya proses ini dianggap hanya formalitas. Undang-undang tersebut kemudian akan mulai berlaku 120 hari setelah diumumkan dalam lembaran negara.
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 19 Juni 2024
Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Mengakui Pernikahan Sesama Jenis
Bagikan