Pasal di RKUHP yang Berpotensi Mengkriminalisasi Rakyat Menurut YLBHI
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masih banyak pasal pasal RUU KUHP yang bisa mengkriminalisasi warga. Menurutnya, pasal tersebut berpeluang untuk membungkam kebebasan berpendapat.
"Ada pasal yang secara substansi bermasalah, misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden," kata Asfinawati dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (21/9).
Baca Juga:
Ia melanjutkan, ada juga pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RKUHP, seperti terkait dengan perzinahan karena pandangannya relatif. Asfinawati mengingatkan, RKHUP malah jadi menambah pidana pemenjaraan.
"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," ujarnya.
Satu pasal yang disoroti Asfinawati, misalnya tentang aturan mengenai unggas yang dimuat dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.
"Yang kedua soal unggas. Betul dia ada di undang-undang yang lama, karena itu pertanyaan saya ini mau mengikuti semangat kolonial atau tidak? Kan tadi argumennya begitu. Kalau semangatnya untuk menghilangkan kolonialisme tapi masih mengambil pasal-pasal kolonial ya apa bedanya itu maksud saya," ujar Asfinawati.
Baca Juga:
Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Tak Akan Kekang Kebebasan Pers
Untuk itu kata dia, dicomotnya kembali aturan-aturan peninggalan Belanda menandakan argumen upaya dekolonialisasi sudah gugur. Ia berharap pemerintah maupun anggota dewan tak lagi membodohi rakyat dengan argumentasi tersebut
"Tesis mau mengganti produk kolonial ada di mana-mana, dan menjadi justifikasi mengganti KUHP dan itu yang dikatakan pemerintah dan DPR. Kalau ternyata apa-apa yang di dalam kitab undang-undang kolonial itu masih kita gabungkan, maka tesis itu sudah gugur di depan publik. Dan, jangan kita membodohi publik karena sebagian besar draf yang ada di KUHP lama, masih dimasukkan ke RKUHP kemarin," kata Asifnawati. (Knu)
Baca Juga:
Perbedaan Sikap Jokowi saat Ambil Keputusan Dipertanyakan Pakar Hukum
Bagikan
Berita Terkait
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia