Partai Nonparlemen Wacanakan Bangun Koalisi Pilpres dan Gugat UU Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Februari 2022
Partai Nonparlemen Wacanakan Bangun Koalisi Pilpres dan Gugat UU Pemilu

Pertemuan ketua umum parpol nonparlemen. ANTARA/HO-Perindo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai nonparlemen memutuskan untuk mewacanakan bersama-sama menjadi satu koalisi untuk ikut kontestasi pencalonan presiden pada Pemilu 2024.

Partai tersebut diantaranya, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.

Baca Juga:

Penundaan Pemilu Rencana Politikus Naikkan Elektabilitas di Pilpres

"Kami membuka wacana tentang keikutsertaan untuk pencapresan di Pemilu 2024," Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo di Jakarta, Kamis, (24/2).

Ia menaparkan, Partai Berkarya juga berencana masuk dalam koalisi tersebut. Dengan bergabungnya semua partai nonparlemen, total suara secara keseluruhan ketujuh partai itu sebesar 13,6 juta suara.

"Tujuh partai politik, termasuk Berkarya, secara keseluruhan memperoleh hampir 13,6 juta suara, terbesar nomor 2 setelah PDIP," kata Hary Tanoesoedibjo dalam pertemuan ketua umum parpol nonparlemen.

Ia memaparkan, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk mencalonkan capres dan cawapres tidak hanya merujuk ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen saja, namun juga perolehan suara hasil pemilu minimal 25 persen.

Hary menyampaikan, wacana koalisi pencalonan presiden pada Pemilu 2024 tersebut mengikuti jalur suara 25 persen dan mewacanakan akan mencoba untuk melakukan uji UU Pemilu.

"Kami akan mencoba untuk melakukan judicial review untuk presidential threshold menjadi 0 persen," kata dia pula.

Ia menegaskan, nama koalisi masih akan dimatangkan. Tetapi, sudah ada usulan nama seperti Koalisi Partai Parlemen Masa Depan atau Koalisi Partai Nusantara.

"Nanti tentunya akan dimatangkan nama koalisinya," kata Hary.

Petinggi parpol nonparlemen lainnya yang hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Ketua Umum PKP Yussuf Soelichin, Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha. Kemudian, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Waketum DPP PBB Tatang Zaenuddin, dan Wakil Sekjen DPP Partai Hanura Zul Hendri Chaniago. (Pon)

Baca Juga:

Penundaan Pemilu Bakal Picu Turbulensi Politik

#Pemilu #Pilpres #UU Pemilu #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Bagikan