Partai Nonparlemen Wacanakan Bangun Koalisi Pilpres dan Gugat UU Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Februari 2022
Partai Nonparlemen Wacanakan Bangun Koalisi Pilpres dan Gugat UU Pemilu

Pertemuan ketua umum parpol nonparlemen. ANTARA/HO-Perindo

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Partai nonparlemen memutuskan untuk mewacanakan bersama-sama menjadi satu koalisi untuk ikut kontestasi pencalonan presiden pada Pemilu 2024.

Partai tersebut diantaranya, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.

Baca Juga:

Penundaan Pemilu Rencana Politikus Naikkan Elektabilitas di Pilpres

"Kami membuka wacana tentang keikutsertaan untuk pencapresan di Pemilu 2024," Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo di Jakarta, Kamis, (24/2).

Ia menaparkan, Partai Berkarya juga berencana masuk dalam koalisi tersebut. Dengan bergabungnya semua partai nonparlemen, total suara secara keseluruhan ketujuh partai itu sebesar 13,6 juta suara.

"Tujuh partai politik, termasuk Berkarya, secara keseluruhan memperoleh hampir 13,6 juta suara, terbesar nomor 2 setelah PDIP," kata Hary Tanoesoedibjo dalam pertemuan ketua umum parpol nonparlemen.

Ia memaparkan, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk mencalonkan capres dan cawapres tidak hanya merujuk ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen saja, namun juga perolehan suara hasil pemilu minimal 25 persen.

Hary menyampaikan, wacana koalisi pencalonan presiden pada Pemilu 2024 tersebut mengikuti jalur suara 25 persen dan mewacanakan akan mencoba untuk melakukan uji UU Pemilu.

"Kami akan mencoba untuk melakukan judicial review untuk presidential threshold menjadi 0 persen," kata dia pula.

Ia menegaskan, nama koalisi masih akan dimatangkan. Tetapi, sudah ada usulan nama seperti Koalisi Partai Parlemen Masa Depan atau Koalisi Partai Nusantara.

"Nanti tentunya akan dimatangkan nama koalisinya," kata Hary.

Petinggi parpol nonparlemen lainnya yang hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Ketua Umum PKP Yussuf Soelichin, Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha. Kemudian, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Waketum DPP PBB Tatang Zaenuddin, dan Wakil Sekjen DPP Partai Hanura Zul Hendri Chaniago. (Pon)

Baca Juga:

Penundaan Pemilu Bakal Picu Turbulensi Politik

#Pemilu #Pilpres #UU Pemilu #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Parpol harus jadi tempat para pemimpin yang bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga mampu berpihak, bekerja, dan berani mengambil risiko demi rakyat.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Bagikan