Penundaan Pemilu Bakal Picu Turbulensi Politik
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Usulan pengunduran Pemilu oleh yang akan disampaikan Ketua Umum PKB pada Presiden Joko Widodo, dapat memicu konflik politik nasional. Bahkan, usulan itu sama sekali tak memiliki cantolan aturan dalam konstitusi Indonesia.
"Jadi kalau bikin usulan sebagai pimpinan bangsa jangan pengarep-arep, jangan terlalu bebas gitu ya, harus kuat dasar konstitusinya," kata Mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Johermansah Djohan di Jakarta, Rabu (24/2).
Baca Juga:
Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda 1-2 Tahun, Bakal Disampaikan ke Jokowi
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Johermansah Djohan berharap, Cak Imin tidak terlalu berharap usulannya terwujud. Karena, secara konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden secara ketat.
"Dalam pasal 7 UUD1945 secara tegas mengatur dan membatasi masa jabatan presiden hanya satu kali masa jabatan. Jokowi sudah 2014-2019 lalu berlanjut 2019-2024. Tapi, hanya boleh untuk satu kali saja selesai," katanya.
Ia mengakui, bisa saja usulan mendapat dukungan mitra koalisi di parlemen. Dengan kekuatan mayoritas di parlemen, amandemen UUD untuk menuliskan perpanjangan masa jabatan presiden bukanlah hal mustahil.
"Apakah mungkin itu dilakukan perubahan undang-undang dasar sekarang ini. Saya kira kalau dilihat dari konstelasi kekuatan politik, ya bisa aja kalau memang berani. Kan (PKB) ini bagian dari koalisi besar, lalu didukung tidak koalisi besar itu perubahan konstitusi itu secara politik formal," jelasnya.
Tetapi, ia mengingatkan adanya potensi bahaya bila usulan Ketum PKB Cak Imin, tetap bergulir tetapi bertolak belakang dengan kehendak publik. Bahkan, memicu turbulensi politik yang berasal dari masyarakat lapisan bawah yang menolak usulan tersebut.
"Perubahan undang-undang dasar seperti itu harus melibatkan publik dan rakyat banyak. Nah itu saya khawatir nanti rakyat banyak menolak maka terjadilah kisruh politik secara nasional, berani bertanggung jawab kalau ada kisruh politik nasional itu?," katanya.
Apalagi, lanjut ia, sekarang mempersiapkan tahapan dalam menjalankan Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak nasional.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menerangkan banyak masukan dari kalangan dunia usaha, terutama memasuki tahun 2022 sangat optimis melihat peluang ekonomi. Sehingga mengusulkan penundaan pemilu satu sampai 2 tahun.
"Dari seluruh masukkan itu saya mengusulkan pemilu tahun 2024 itu ditunda satu atau dua tahun. Agar tidak terjadi freeze (pembekuan ekonomi) untuk mengganti stagnasi selama 2 tahun masa pandemi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/2). (Pon)
Baca Juga:
Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda, PKS Singgung Rezim Otoriter
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
DKP-DKW Panji Bangsa Resmi Dilantik, Cak Imin Tekankan Keberanian dan Loyalitas
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Tutup Dikbar, Cak Imin Ingin Perempuan Bangsa Banyak Mewarnai PKB