Penundaan Pemilu Bakal Picu Turbulensi Politik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Februari 2022
Penundaan Pemilu Bakal Picu Turbulensi Politik

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan pengunduran Pemilu oleh yang akan disampaikan Ketua Umum PKB pada Presiden Joko Widodo, dapat memicu konflik politik nasional. Bahkan, usulan itu sama sekali tak memiliki cantolan aturan dalam konstitusi Indonesia.

"Jadi kalau bikin usulan sebagai pimpinan bangsa jangan pengarep-arep, jangan terlalu bebas gitu ya, harus kuat dasar konstitusinya," kata Mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Johermansah Djohan di Jakarta, Rabu (24/2).

Baca Juga:

Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda 1-2 Tahun, Bakal Disampaikan ke Jokowi

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Johermansah Djohan berharap, Cak Imin tidak terlalu berharap usulannya terwujud. Karena, secara konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden secara ketat.

"Dalam pasal 7 UUD1945 secara tegas mengatur dan membatasi masa jabatan presiden hanya satu kali masa jabatan. Jokowi sudah 2014-2019 lalu berlanjut 2019-2024. Tapi, hanya boleh untuk satu kali saja selesai," katanya.

Ia mengakui, bisa saja usulan mendapat dukungan mitra koalisi di parlemen. Dengan kekuatan mayoritas di parlemen, amandemen UUD untuk menuliskan perpanjangan masa jabatan presiden bukanlah hal mustahil.

"Apakah mungkin itu dilakukan perubahan undang-undang dasar sekarang ini. Saya kira kalau dilihat dari konstelasi kekuatan politik, ya bisa aja kalau memang berani. Kan (PKB) ini bagian dari koalisi besar, lalu didukung tidak koalisi besar itu perubahan konstitusi itu secara politik formal," jelasnya.

Tetapi, ia mengingatkan adanya potensi bahaya bila usulan Ketum PKB Cak Imin, tetap bergulir tetapi bertolak belakang dengan kehendak publik. Bahkan, memicu turbulensi politik yang berasal dari masyarakat lapisan bawah yang menolak usulan tersebut.

"Perubahan undang-undang dasar seperti itu harus melibatkan publik dan rakyat banyak. Nah itu saya khawatir nanti rakyat banyak menolak maka terjadilah kisruh politik secara nasional, berani bertanggung jawab kalau ada kisruh politik nasional itu?," katanya.

Pilkada. (Foto: MP/Kanu)
Pilkada. (Foto: MP/Kanu)

Apalagi, lanjut ia, sekarang mempersiapkan tahapan dalam menjalankan Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak nasional.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menerangkan banyak masukan dari kalangan dunia usaha, terutama memasuki tahun 2022 sangat optimis melihat peluang ekonomi. Sehingga mengusulkan penundaan pemilu satu sampai 2 tahun.

"Dari seluruh masukkan itu saya mengusulkan pemilu tahun 2024 itu ditunda satu atau dua tahun. Agar tidak terjadi freeze (pembekuan ekonomi) untuk mengganti stagnasi selama 2 tahun masa pandemi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/2). (Pon)

Baca Juga:

Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda, PKS Singgung Rezim Otoriter

#Pemilu #UU Pilkada #UU Pemilu #PKB #Pilpres 2024 #Pileg
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Anggota PKB di DPR Usul Gerbong Perokok di Kereta, Cak Imin Sebut itu Urusan Pribadi Itu
Usul itu bukan sikap partai.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Anggota PKB di DPR Usul Gerbong Perokok di Kereta, Cak Imin Sebut itu Urusan Pribadi Itu
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
RAPBN 2026, Fraksi PKB: Target Belanja Negara Harus Dikawal untuk Rakyat
Target belanja negara sebesar Rp 3.786,5 triliun disebut harus dikawal secara ketat agar benar-benar memberi manfaat bagi rakyat.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
RAPBN 2026, Fraksi PKB: Target Belanja Negara Harus Dikawal untuk Rakyat
Indonesia
PKB Minta Semua Pihak Wujudkan Pidato Prabowo Pasal 33 Benteng Ekonomi Nasional
Bukan hanya sebatas omongan, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan demi kesejahteraan semua rakyat Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
PKB Minta Semua Pihak Wujudkan Pidato Prabowo Pasal 33 Benteng Ekonomi Nasional
Bagikan