Penundaan Pemilu Bakal Picu Turbulensi Politik
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Usulan pengunduran Pemilu oleh yang akan disampaikan Ketua Umum PKB pada Presiden Joko Widodo, dapat memicu konflik politik nasional. Bahkan, usulan itu sama sekali tak memiliki cantolan aturan dalam konstitusi Indonesia.
"Jadi kalau bikin usulan sebagai pimpinan bangsa jangan pengarep-arep, jangan terlalu bebas gitu ya, harus kuat dasar konstitusinya," kata Mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Johermansah Djohan di Jakarta, Rabu (24/2).
Baca Juga:
Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda 1-2 Tahun, Bakal Disampaikan ke Jokowi
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Johermansah Djohan berharap, Cak Imin tidak terlalu berharap usulannya terwujud. Karena, secara konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden secara ketat.
"Dalam pasal 7 UUD1945 secara tegas mengatur dan membatasi masa jabatan presiden hanya satu kali masa jabatan. Jokowi sudah 2014-2019 lalu berlanjut 2019-2024. Tapi, hanya boleh untuk satu kali saja selesai," katanya.
Ia mengakui, bisa saja usulan mendapat dukungan mitra koalisi di parlemen. Dengan kekuatan mayoritas di parlemen, amandemen UUD untuk menuliskan perpanjangan masa jabatan presiden bukanlah hal mustahil.
"Apakah mungkin itu dilakukan perubahan undang-undang dasar sekarang ini. Saya kira kalau dilihat dari konstelasi kekuatan politik, ya bisa aja kalau memang berani. Kan (PKB) ini bagian dari koalisi besar, lalu didukung tidak koalisi besar itu perubahan konstitusi itu secara politik formal," jelasnya.
Tetapi, ia mengingatkan adanya potensi bahaya bila usulan Ketum PKB Cak Imin, tetap bergulir tetapi bertolak belakang dengan kehendak publik. Bahkan, memicu turbulensi politik yang berasal dari masyarakat lapisan bawah yang menolak usulan tersebut.
"Perubahan undang-undang dasar seperti itu harus melibatkan publik dan rakyat banyak. Nah itu saya khawatir nanti rakyat banyak menolak maka terjadilah kisruh politik secara nasional, berani bertanggung jawab kalau ada kisruh politik nasional itu?," katanya.
Apalagi, lanjut ia, sekarang mempersiapkan tahapan dalam menjalankan Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak nasional.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menerangkan banyak masukan dari kalangan dunia usaha, terutama memasuki tahun 2022 sangat optimis melihat peluang ekonomi. Sehingga mengusulkan penundaan pemilu satu sampai 2 tahun.
"Dari seluruh masukkan itu saya mengusulkan pemilu tahun 2024 itu ditunda satu atau dua tahun. Agar tidak terjadi freeze (pembekuan ekonomi) untuk mengganti stagnasi selama 2 tahun masa pandemi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/2). (Pon)
Baca Juga:
Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda, PKS Singgung Rezim Otoriter
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gus Yusuf Tetap Mundur dari PKB Meski Dilarang Cak Imin, Mau Fokus ke Pesantren
PKB Dukung Prabowo Gabung Board of Peace, Tegaskan Komitmen Bela Palestina
Golkar Tolak Ambang Batas Parlemen Dihapus, Bantah Motifnya Jegal Partai Baru
PKB Kenalkan Seluruh Pengurus Daerah ke Presiden Prabowo di Istana
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
DPR Desak Reformasi Pasar Saham, Free Float 15 Persen Jadi Kunci Jaga Kepercayaan Investor
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat