Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Partai Golkar Sebar 1.160 Bacaleg ke Daerah Pemilihan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 November 2022
Partai Golkar Sebar 1.160 Bacaleg ke Daerah Pemilihan

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Golkar melepas ribuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Golkar ke daerah pemilihan (dapil).

Hal ini ditandai dengan menyerahkan surat perintah penugasan fungsionaris oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Baca Juga:

Wapres Ingatkan Pemilu 2024 Tidak Koyak Persatuan

"Partai Golkar adalah partai pertama yang sudah calegnya lengkap 1.160," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (23/11).

Ia mengatakan, bila dipersentasekan 1.160 Bacaleg tersebut, sama dengan 200 persen dari kursi DPR RI. Adapun Partai Golkar, menargetkan 115 kursi DPR RI atau 20 persen dari total 590 kursi DPR RI.

"Seluruh jajaran Partai Golkar mulai dari pusat, tingkat provinsi, kabupaten/kota, persiapan seluruh fungsionaris kita sudah siap untuk menghadapi Pemilu 2024," ujarnya.

Airlangga mengatakan, menjadi tugas dari para fungsionaris Partai Golkar untuk mengejar target tersebut.

"Hari ini Partai Golkar sudah siap melakukan sosialisasi dan para fungsionaris yang 200 persen ini akan dievaluasi setiap bulan dan evaluasi di enam bulan sesudah bekerja," ucapnya.

Selain bekerja untuk target kemenangan Partai Golkar meraih 20 persen kursi DPR RI, Airlangga berharap para fungsionaris Partai Golkar tersebut dapat bekerja pula untuk kemenangan partainya di Pilpres maupun Pileg 2024.

Ia mengatakan, kemenangan partainya di Pemilu 2024 mendatang harus diraih untuk mengembalikan kejayaan Partai Golkar.

"Momentum hari ini adalah momentum 20 tahunan dan masa 20 tahun ini di 2024 saya jamin tidak akan kembali, ini kesempatan kita untuk merebut kembali. Kalau kita tidak rebut di 2024 maka 2029 ceritanya berbeda," tuturnya. (*)

Baca Juga:

Tak Ada Partai yang Menang Telak di Pemilu Malaysia

#Pemilu #Partai Golkar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan