Partai Golkar Sebar 1.160 Bacaleg ke Daerah Pemilihan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 November 2022
Partai Golkar Sebar 1.160 Bacaleg ke Daerah Pemilihan

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Golkar melepas ribuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Golkar ke daerah pemilihan (dapil).

Hal ini ditandai dengan menyerahkan surat perintah penugasan fungsionaris oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Baca Juga:

Wapres Ingatkan Pemilu 2024 Tidak Koyak Persatuan

"Partai Golkar adalah partai pertama yang sudah calegnya lengkap 1.160," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (23/11).

Ia mengatakan, bila dipersentasekan 1.160 Bacaleg tersebut, sama dengan 200 persen dari kursi DPR RI. Adapun Partai Golkar, menargetkan 115 kursi DPR RI atau 20 persen dari total 590 kursi DPR RI.

"Seluruh jajaran Partai Golkar mulai dari pusat, tingkat provinsi, kabupaten/kota, persiapan seluruh fungsionaris kita sudah siap untuk menghadapi Pemilu 2024," ujarnya.

Airlangga mengatakan, menjadi tugas dari para fungsionaris Partai Golkar untuk mengejar target tersebut.

"Hari ini Partai Golkar sudah siap melakukan sosialisasi dan para fungsionaris yang 200 persen ini akan dievaluasi setiap bulan dan evaluasi di enam bulan sesudah bekerja," ucapnya.

Selain bekerja untuk target kemenangan Partai Golkar meraih 20 persen kursi DPR RI, Airlangga berharap para fungsionaris Partai Golkar tersebut dapat bekerja pula untuk kemenangan partainya di Pilpres maupun Pileg 2024.

Ia mengatakan, kemenangan partainya di Pemilu 2024 mendatang harus diraih untuk mengembalikan kejayaan Partai Golkar.

"Momentum hari ini adalah momentum 20 tahunan dan masa 20 tahun ini di 2024 saya jamin tidak akan kembali, ini kesempatan kita untuk merebut kembali. Kalau kita tidak rebut di 2024 maka 2029 ceritanya berbeda," tuturnya. (*)

Baca Juga:

Tak Ada Partai yang Menang Telak di Pemilu Malaysia

#Pemilu #Partai Golkar
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Nus Kei, naik ke penyidikan. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Indonesia
Partai Golkar Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 5 Persen, DPR Bahas Skema Baru
Partai Golkar mendorong ambang batas parlemen naik jadi 5 persen. Angka itu dinilai masih memberikan ruang kompetisi yang sehat bagi partai politik.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Partai Golkar Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 5 Persen, DPR Bahas Skema Baru
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Bagikan