Partai Garuda Targetkan 23 Kursi DPR

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 03 Agustus 2022
Partai Garuda Targetkan 23 Kursi DPR

Partai Garuda mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 ke Gedung KPU RI di Jakarta, Rabu (3/8/2022). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (3/8).

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengatakan, pihaknya hanya menargetkan sebanyak 23 kursi DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga

Hanya Partai Garuda yang Daftar ke KPU Hari Ini

"Target kami antara 21 hingga 23 kursi di DPR RI pada Pemilu 2024," kata Ridha kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.

Ridha menjelaskan, proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada kali ini sudah lebih baik dari pesta demokrasi sebelumnya.

"Pengalaman kami 2019 kami mengalami proses yang sama, kali ini jauh lebih ringan, mungkin karena kami sudah ada pengalaman," ujarnya.

KPU, kata dia, sebagai penyelenggara pemilu telah memfasilitasi parpol calon peserta pemilu dengan baik. Sistem yang dibuat oleh KPU, lanjut Ridha, lebih baik dari pemilu sebelumnya.

"Kedua PKPU (Peraturan KPU) yang kami terima memang jauh lebih memudahkan secara administrasi. Dulu kami hadir membawa banyak kontainer berkas dan sekarang signifikan perbedaannya," ujarnya.

Baca Juga

Partai Kebangkitan Nusantara akan Daftar ke KPU Siang Ini

Lebih lanjut, Ridha mengungkapkan pihaknya telah melengkapi data keanggotaan yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.

"Keanggotaan kami telah melengkapi yang diamanakan KPU seleuruh kabupaten/kota, dan memang ada bbrp titik kritis dialami parpol, karena kadang penyebaran keanggotaan kurang tepat dan terjadi penumpukan di kecamatan/kelurahan," ujarnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan partai baru.

Adapun pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi.

Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI dan partai baru, harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. (Pon)

Baca Juga

Hari Ini 2 Partai Akan Mendaftar ke KPU

#Partai Politik #Tahapan Pemilu #Jadwal Pemilu #Pemilu #Pilpres #Komisi Pemilihan Umum #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
peningkatan ambang batas juga dinilai bakal memberi tantangan berat bagi partai politik yang meraih suara di kisaran 1 - 3 perse
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Bagikan