Partai Demokrat Jakarta Lakukan Perluasan Program Kebijakan AHY

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Januari 2022
Partai Demokrat Jakarta Lakukan Perluasan Program Kebijakan AHY

Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Partai Demokrat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Mujiyono sebagai Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Rabu (28/1).

Baru menjabat Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono sowan ke tokoh Betawi yang juga sesepuh Partai Demokrat DKI Nachrawi Ramli. Nachrawi dinilai cukup penting bagi kemajuan Demokrat di Jakarta.

Baca Juga:

Musda Jatim Usulkan 2 Calon Ketua ke DPP Partai Demokrat

Dalam pertemuan tersebut, Nara panggilan akrab Nachrawi Ramli, memberikan nasihat untuk kemenangan Partai Demokrat pada Pemilu 2024 mendatang.

"Saya harap, mas Muji ini bisa melakukan konsolidasi Partai lebih baik, agar Demokrat Jakarta semakin solid untuk mengamankan kebijakan Ketua Umum, AHY (Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono)," ujar Nara kepada Mujiyono, Kamis (27/1).

Beberapa kebijakan AHY, ungkap mantan Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) ini, antara lain Partai Demokrat harus tetap berkoalisi dengan rakyat.

Selain itu, lanjut ia, ada juga Gerakan Nasional Partai Demokrat (GNPD)-Peduli dan Berbagi. Tak kalah penting, melakukan pembinaan penjaringan konstituen Demokrat.

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono mengaku akan terus melakukan pembinaan konstituen Demokrat DKI bisa merebut kemenangan pada Pemilu 2024 mendatang.

 Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono sowan ke tokoh Betawi yang juga sesepuh Partai Demokrat DKI Nachrawi Ramli.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono sowan ke tokoh Betawi yang juga sesepuh Partai Demokrat DKI Nachrawi Ramli. (Foto: Partai Demokrat)

Salah satu cara yang dilakukan, adalah menjalin hubungan baik dengan ormas di setiap tingkatan, melibatkan organisasi sayap dalam kegiatan partai, termasuk silaturahmi atau roadshow dengan sesepuh, kalangan milenial, perempuan, buruh/pekerja, petani/nelayan, guru/tenaga pendidik, pelaku UMKM, kelompok minoritas dan organisasi keagamaan secara berkala.

"Karena, manajemen yang baik menjadi kunci utama dalam memenangkan hati dan pikiran warga Jakarta. Maka, kita akan terus melakukan pembinaan dalam berbagai sektor, baik organisasi, SDM hingga konstituen," tegas Mujiyono.

Mujiyono memastikan akan tetap mengawal kebijakan AHY, salah satunya GNPD-Peduli dan Berbagi. Demokrat Jakarta akan melakukan perluasan program pengabdian masyarakat, seperti bantuan UMKM, tanggap bencana, pendampingan kesehatan, pendidikan, kependudukan dan layanan ambulans gratis. (Knu)

Baca Juga:

Berubah, Musda Partai Demokrat Hanya Usulkan Calon Ketua

#Pemilu #Partai Demokrat #Agus Harimurti Yudhoyono
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Penunjukan AHY sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
AHY menegaskan lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga minyak dunia harus tetap dalam batas kewajaran. P
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan