Berubah, Musda Partai Demokrat Hanya Usulkan Calon Ketua

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Januari 2022
Berubah, Musda Partai Demokrat Hanya Usulkan Calon Ketua

Bendera Partai Demokrat. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Musda VI Demokrat Jatim akan digelar hari ini, Kamis (20/1) di Surabaya, dengan dua kandidat yang mengemuka sebagai calon ketua, yakni Emil Elestianto Dardak dan Bayu Airlangga.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menegaskan, Musyawarah Daerah VI Demokrat Jawa Timur bukan ajang mengadu suara terbanyak, namun sarana menyampaikan ide menghadapi Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga:

WNA dari 14 Negara Diizinkan Masuk, Demokrat Minta Pemerintah Tak Ulangi Kesalahan

"Yang diingat, dukungan dari pemilik suara harus tetap memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan organisasi," ujar Ketua Badan Pemenangan Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat Herman Khaeron di Surabaya, Rabu (20/1).

Saat ini, Emil Dardak adalah Plt Ketua DPD Demokrat, sekaligus Wakil Gubernur Jatim, sedangkan Bayu Airlangga Plt Sekretaris DPD Demokrat serta wakil Ketua Komisi A DPRD tingkat provinsi setempat.

Herman berharap, para kandidat nantinya dapat meyakinkan DPP bahwa pemimpin di Jatim mampu memperbanyak pemilih sehingga menang dalam pemilu dan pilkada serentak 2024.

Musda, akan dibuka oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Sekjen Teuku Riefky Harsya secara virtual. Di lokasi, peserta diwajibkan mengikuti aturan protokol kesehatan, termasuk menjalani tes COVID-19, agar berlangsung dalam kondisi sehat.

Partai Demokrat
Partai Demokrat. (Foto: Demokrat)

"Musda adalah amanat AD/ART Tahun 2020, dengan prinsip dasar pelaksanaan yang harus dipedomani seluruh kader adalah sebagai ajang konsolidasi, harmonisasi serta rekonsiliasi," kata Herman.

Ia menekankan, musda kali ini tidak memilih ketua, melainkan hanya mengusulkan bakal calon, lalu menetapkan elemen formatur dan keputusan-keputusan lainnya.

"Kemudian sidang mengusulkan nama calon, maksimal tiga nama calon dan sedikitnya satu nama ke Tim 3 DPP, dalam hal ini ketua umum, sekretaris jenderal, dan ketua BPOKK, untuk mengikuti tahap pascamusda," tutur Herman.

Ia menyampaikan, proses musda berbeda dari sebelumnya yang melalui mekanisme suara terbanyak. Saat ini, para calon yang memenuhi persyaratan calon akan mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan dengan materi pokok mengenai visi, misi serta program kerja calon.

"Tujuannya menghasilkan pemimpin yang betul-betul kredibel dan berintegritas serta dapat menggerakkan mesin partai di daerahnya masing-masing," katanya. (*)

Baca Juga:

Setujui RUU IKN, Partai Demokrat Beri Berbagai Catatan

#Pemilu #Partai Politik #Partai Demokrat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan