Partai Buruh Ajak Semua Partai Anyar Ajukan Uji Batas Parlemen ke MK


Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua dari kiri). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Partai Buruh berencana mendaftarkan judicial review atau menguji batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen ke Mahkamah Konstitusi.
Pendaftaran itu akan bertepatan dengan peringatan May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2023.
Baca Juga:
Partai Buruh Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di Istana Sebelum Rakernas
"Dalam simulasi yang dibuat, Partai Buruh berkeyakinan mendapat 30 kursi, yaitu di 16 provinsi di 29 dapil," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Namun demikian, dari 30 kursi tersebut, jumlah suara yang didapat hanya 4,5 juta. Di mana kursi yang didapat Partai Buruh dengan mengambil kursi kedua terakhir. Contoh di Jabar V ada 9 kursi, maka Partai Buruh memproyeksikan mendapat kursi ke 8.
"Total suara yang bisa didapat adalah 4,5 juta. Sedangkan parliamentary threshold 2024 diperkirakan 6 juta suara. Kan nggak adil. Mengancam demokrasi. Masak suara kami hangus hanya karena tidak mencapai 6 juta suara,” ujar Said Iqbal.
Partai Buruh juga membuat simulasi kedua dengan mendapat 40 kursi.
"Tetapi ini berat. Dengan mengambil dapil yang kursinya murah. Itu pun suara yang didapat di kisaran 5 juta suara,” ucapnya.
Dalam judicial review nanti, Partai Buruh meminta 4 persen parliamentary threshold juga dimaknai sebagai 4 persen dari jumlah kursi di DPR RI, yaitu 24 kursi.
"Ini seperti presidential threshold, yang dimaknai selain suara sah nasional 20 persen atau jumlah kursi di DPR RI 25 persen. Maka, parliamentary threshold dimaknai sebagai 4 persen dari suara sah nasional atau 4 persen dari jumlah total kursi di DPR RI,” kata Said Iqbal.
Dalam judicial review ini, Partai Buruh mengajak beberapa partai politik, seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Perindo, PBB, dan PKN.
Baca Juga:
Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Tahun 2023 Jadi Rp 4,9 Juta
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
