Parpol Tak Usung Capres Terancam Larangan Ikut Pemilu Berikutnya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 11 Oktober 2023
Parpol Tak Usung Capres Terancam Larangan Ikut Pemilu Berikutnya

Kolase foto tiga kandidat kuat calon presiden Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 wajib mendukung atau mengusung salah satu calon presiden (capres).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menyebut, akan ada ancaman sanksi pada setiap parpol yang tak ikut mengusung capres-cawapres di Pemilu 2024.

"Sanksi next selection, pemilu berikutnya, tidak boleh ikut dalam pemilu presiden. Itu menurut Undang-Undang Pemilu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/10).

Baca Juga:

KPU DKI Butuh GOR untuk Logistik Pemilu Per Kecamatan

Hingga mendekati sepekan pendaftaran ini, ada tiga partai politik (parpol) yang masih belum menentukan pilihannya terkait capres-cawapres mana yang akan mereka usung.

Ketiga parpol tersebut ialah Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Saat ditanya mengenai parpol yang masih belum mengusung capres-cawapres, Hasyim pun enggan mengomentari hal itu. Ia beralasan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden masih panjang.

"Masa pendaftaran calon tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023, masih banyak waktu jadi saya belum bisa komentar soal itu," tutur dia.

Baca Juga:

Mahfud MD Imbau Kontestan Pemilu Tidak Berkampanye Negatif dan Menyebar Hoaks

Hasyim pun optimistis pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, meski sejumlah pihak khawatir bakal diwarnai ketegangan dan perpecahan.

"Tensi Pemilu 2024 tidak akan sepanas yang lalu karena tidak ada Pilkada 2022-2023," ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, minimnya potensi keributan antarpartai politik dan pendukungnya karena masih saling membutuhkan dalam pembentukan pemerintahan nantinya dan juga pengajuan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

"Di sini hasil Pilpres menghasilkan koalisi baru, koalisi pemerintah," ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Pemprov DKI Siapkan Semua GOR untuk Tempat Logistik Pemilu 2024

#Pemilu 2024 #Pilpres 2024 #Partai Politik #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan