Parpol Tak Usung Capres Terancam Larangan Ikut Pemilu Berikutnya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 11 Oktober 2023
Parpol Tak Usung Capres Terancam Larangan Ikut Pemilu Berikutnya

Kolase foto tiga kandidat kuat calon presiden Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 wajib mendukung atau mengusung salah satu calon presiden (capres).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menyebut, akan ada ancaman sanksi pada setiap parpol yang tak ikut mengusung capres-cawapres di Pemilu 2024.

"Sanksi next selection, pemilu berikutnya, tidak boleh ikut dalam pemilu presiden. Itu menurut Undang-Undang Pemilu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/10).

Baca Juga:

KPU DKI Butuh GOR untuk Logistik Pemilu Per Kecamatan

Hingga mendekati sepekan pendaftaran ini, ada tiga partai politik (parpol) yang masih belum menentukan pilihannya terkait capres-cawapres mana yang akan mereka usung.

Ketiga parpol tersebut ialah Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Saat ditanya mengenai parpol yang masih belum mengusung capres-cawapres, Hasyim pun enggan mengomentari hal itu. Ia beralasan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden masih panjang.

"Masa pendaftaran calon tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023, masih banyak waktu jadi saya belum bisa komentar soal itu," tutur dia.

Baca Juga:

Mahfud MD Imbau Kontestan Pemilu Tidak Berkampanye Negatif dan Menyebar Hoaks

Hasyim pun optimistis pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, meski sejumlah pihak khawatir bakal diwarnai ketegangan dan perpecahan.

"Tensi Pemilu 2024 tidak akan sepanas yang lalu karena tidak ada Pilkada 2022-2023," ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, minimnya potensi keributan antarpartai politik dan pendukungnya karena masih saling membutuhkan dalam pembentukan pemerintahan nantinya dan juga pengajuan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

"Di sini hasil Pilpres menghasilkan koalisi baru, koalisi pemerintah," ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Pemprov DKI Siapkan Semua GOR untuk Tempat Logistik Pemilu 2024

#Pemilu 2024 #Pilpres 2024 #Partai Politik #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Parpol harus jadi tempat para pemimpin yang bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga mampu berpihak, bekerja, dan berani mengambil risiko demi rakyat.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Bagikan