Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,5 Triliun
Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang PT Freeport Indonesia. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk segera melunasi pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 3,5 triliun.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Gerzon Jitmau mengatakan, PTFI wajib membayar PAP sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perda Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta peraturan gubernur.
"Freeport berkeinginan untuk membayar PAP tersebut, namun akan dibayar secara bertahap, sedangkan Pemprov Papua ingin agar dibayar sekaligus," kata Gerzon di Jayapura, Senin (31/7).
Gerzon menjelaskan, Pemprov menuntut agar PTFI segera melunasi utang pajak air permukaan sebagaimana putusan Pengadilan Pajak Jakarta belum lama ini.
"Putusan Pengadilan Pajak Jakarta bersifat final dan mengikat sehingga PT Freeport Indonesia sudah tidak bisa lagi menempuh jalur hukum lain," ujarnya.
Dia menuturkan, Pemprov Papua baru-baru ini telah menerbitkan surat tagihan kepada PT Freeport Indonesia terkait permintaan pembayaran atas pajak air permukaan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe mengatakan, PT Freeport Indonesia wajib menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia berkaitan pembayaran pajak air permukaan.
"Pengadilan Pajak Indonesia pada 17 Januari 2017 telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia berkaitan pajak air permukaan sehingga wajib membayar tunggakan pajaknya, baik pokok dan dendanya kurang lebih Rp 3,5 triliun kepada Pemprov Papua," katanya lagi. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Dapat Sinyal IUPK Diperpanjang, Freeport Janji Kasih 12% Saham ke MIND ID 16 Tahun Lagi
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak