Pansus Temukan Pelanggaran Serius, Revisi UU Haji Menjadi Keharusan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 05 September 2024
Pansus Temukan Pelanggaran Serius, Revisi UU Haji Menjadi Keharusan

Jemaah haji Indonesia secara bergelombang mulai meninggalkan kawasan Mina menuju hotel masing-masing, Selasa (18/6/2024). (ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pansus angket Haji DPR RI mengklaim menemukan banyak pelanggaran yang cukup serius dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Temuan ini, mengindikasikan perlunya revisi Undang-Undang Haji untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji ke depan.

"Untuk memastikan perbaikan yang komprehensif, revisi terhadap Undang-Undang Haji menjadi suatu keharusan. Dengan demikian, kita dapat menjamin pelaksanaan haji yang lebih baik dan lebih tertib di masa mendatang," ujar Anggota Pansus Haji, Saleh Daulay dalam keterangannya, Kamis (5/9).

Bahkan, sorota tajam juga ditujukan kepada sikap sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang kerap menghindar dari panggilan Pansus. Sejatinya, mereka akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam rapat-rapat investigasi. Menurutnya, ketidakhadiran para pejabat tersebut menghambat proses pengungkapan masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan haji tahun ini.

Baca juga:

Pansus Angket Haji Temukan Banyak Penyimpangan

"Kami sangat menyayangkan sikap para pejabat Kemenag yang tidak kooperatif dan sering kali menghindari panggilan Pansus. Padahal, keterangan dari mereka sangat penting untuk membongkar berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji 2024," tegas Saleh.

Pansus sendiri akan terus berupaya memanggil para saksi yang dibutuhkan dan berharap mereka dapat menunjukkan sikap yang kooperatif demi kepentingan penyelenggaraan haji yang lebih baik.

"Kami meminta agar para pejabat Kemenag yang dipanggil untuk bersaksi bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap. Ini penting untuk membongkar sengkarut penyelenggaraan haji tahun ini dan mencarikan solusi yang tepat," tambahnya.

Baca juga:

Arab Saudi Paling Banyak Terima Dana Dari Jemaah Haji dan Umrah Indonesia


Pansus Angket Haji DPR RI dibentuk untuk menginvestigasi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, termasuk dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan masalah operasional.

Temuan Pansus nantinya diharapkan dapat menjadi dasar dalam perbaikan regulasi dan manajemen penyelenggaraan haji, termasuk melalui revisi Undang-Undang Haji yang dinilai sudah mendesak.

#Kuota Haji #Pansus Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR
Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan US$ 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR
Indonesia
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, didakwa memperkaya diri US$5,23 juta dan Rp330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersoalkan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan