Pansus BLBI DPD Kembali Panggil Obligor Anthony Salim


Wakil Ketua Pansus BLBI Sukiryanto, Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin, dan Anggota Pansus BLBI DPD RI Darmansyah Husein. (ANTARA/HO-DPD RI)
MerahPutih.com - Pansus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan kembali memanggil para obligator BLBI yang sudah beberapa diundang namun tidak datang.
Pansus kembali memanggil CEO Salim Group Anthony Salim alias Liem Hong untuk ketiga kalinya. Selama ini obligator mangkir dari dua panggilan sebelumnya, untuk dimintai penjelasan soal dana BLBI yang diterimanya pada waktu itu. Anthony diminta untuk datang pada 18 Agustus 2022.
Baca Juga:
Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah dan Bangunan Sjamsul Nursalim di Lampung
"Jikalau kali ini kembali tidak hadir tanpa alasan, kami pun menggunakan kehormatan lembaga ini," ungkap Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin .
Pada Rabu 10 Agustus 2022, Pansus BLBI DPD RI menggelar rapat pendalaman materi dengan mengundang Fadel Muhammad dan Anthony Salim.
Dalam kesempatan itu, Fadel Muhammad hadir di sesi pagi, sedangkan Anthony Salim yang diundang untuk sesi siang tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri.
Pemanggilan beberapa obligor BLBI ini berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bahkan Pansus BLBI sudah melakukan rapat dengan BPK.
"Kami sudah mengundang beberapa obligor yang direkomendasikan oleh BPK untuk kami dalam waktu dua bulan agar memberikan rekomendasi kepada negara. Harapannya dalam nota keuangan yang dibacakan oleh Presiden Jokowi, sudah dipikirkan untuk menghilangkan bunga rekap obligasi yang menjadi beban APBN setiap tahun,” tegasnya.
Wakil Ketua Pansus BLBI Sukiryanto menyebutkan Pansus BLBI ingin mendapatkan kejelasan soal BLBI, mengingat DPD adalah lembaga yang tidak ada intervensi dari pihak manapun lantaran mewakili daerah. Selama ini rakyat memikul beban bunga rekap utang BLBI yang harus dibayarkan per tahun.
"Dana Rp 48 triliun per Juni 2022 itu bisa dimanfaatkan untuk membangun jembatan di daerah atau diberikan dalam bentuk subsidi. Pansus BLBI DPD RI juga ingin mencari novum baru tindak pidana agar kasus ini bisa jelas sejelas-jelasnya," ujar Sukiryanto.
Anggota Pansus BLBI DPD RI Darmansyah Husein mengungkapkan beberapa data jaminan aset BLBI yang saat ini dipegang oleh Satgas tidak semuanya benar dan memiliki banyak indikasi pidana.
"Kami ingin mengejar angka bunga rekap obligasi, lantaran tidak adil uang sebanyak Rp 48 triliun digelontorkan untuk kepentingan konglomerat," ungkapnya. (Pon)
Baca Juga:
Menteri Hadi Susun Solusi soal 300 Sertifikat Redistribusi Tanah Disita BLBI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan

Kemenkeu Gandeng Pemerintah Amerika Serikat Kejar Aset Oligator BLBI

Buron BLBI Ditangkap Saat Mindai Paspor di PLBN Entikong

3 Kali Negara Lelang Aset Tommy Soeharto Tidak Laku-Laku Gara-Gara Ini

Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu

Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya

Satgas BLBI Sita The East Tower

Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI

Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta

DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Soal Kasus BLBI
