Pansus Angket Penasaran dengan 'Safe House' Saksi KPK

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 11 Agustus 2017
Pansus Angket Penasaran dengan 'Safe House' Saksi KPK

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (ketiga kiri) berjalan keluar gerbang Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7).(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Panitia Khusus Hak Angket tentang Tugas dan Wewenang KPK akan mengunjungi tempat yang diduga sebagai lokasi 'safe house' saksi KPK.

"Kami akan melihat lokasi untuk pendalaman terkait data yang sudah dimiliki Pansus seperti yang disampaikan Niko, benar atau tidak ada rumah tersebut. Jangan-jangan bohong," kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (11/8).

Pansus ingin melihat bentuk dan kondisi fisik rumah tersebut seperti apa dan akan menjadi analisis dalam membuat rekomendasi dari sisi perundang-undangan terkait rumah yang digunakan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana korupsi.

Menurut dia apakah rumah itu digunakan untuk keperluan pemeriksaan dan kalau benar, mengapa tidak dilakukan di kantor KPK saja dan kalau digunakan sebagai tempat melaksanakan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) harus ada dasar hukumnya.

"Kita tahu ada kerjasama antara KPK dengan LPSK, apakah LPSK pernah menetapkan itu sebagai bagian yang juga menjadi kewenangan KPK untuk melakukan itu sehingga perlu kami dalami. Tapi yang terpenting hari ini kita ingin lihat bener rumah itu ada atau tidak," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan kunjungan ke lokasi tersebut bukan hanya sekedar menguji keterangan saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa, namun mengembangkan lebih jauh keterkaitannya dengan konsekuensi adanya rumah tersebut.

Menurut dia dalam hal ini Pansus akan realistis yaitu apakah rumah yang diduga sebagai lokasi 'safe house' para saksi KPK itu ada atau tidak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya mendapat sejumlah informasi soal tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPK.

Salah satunya menurut dia Pansus mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK memiliki dua 'safe house' yang digunakan untuk mengondisikan saksi palsu untuk suatu perkara, di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Depok, Jawa Barat.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi pernyataan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu yang mengatakan KPK memiliki rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu.

"Sayang sekali ada yang tidak bisa membedakan antara 'safe house' untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap," ujar Febri.

Menurut dia, seharusnya sebagai anggota DPR, yang bersangkutan dapat membedakan kedua hal tersebut. (*)

Sumber: ANTARA

#KPK #Hak Angket
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Bagikan