Panitia Penyelenggara Laga Arema FC Vs Persebaya Diperiksa Polisi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberi keterangan di Polres Malang, Selasa (4-10-2022). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
MerahPutih.com - Polri masih melakukan penyelidikan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 125 orang setelah laga Arema FC kontra Persebaya.
Polisi rencananya akan memeriksa panitia unsur penyelenggara pertandingan.
"Panpel (panitia pelaksana) dilakukan pemeriksaan," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/10).
Baca Juga:
Panpel Arema Disanksi Seumur Hidup Tidak Boleh Beraktivitas di Lingkungan Sepak Bola
Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap panpel pertandingan memang belum selesai.
"Apabila ada tambahan untuk panpel akan kita sampaikan besok, karena belum selesai kemarin," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Dedi juga menyampaikan tim investigasi Polri meminta keterangan dari sejumlah saksi dari pihak masyarakat terkait tragedi kemanusiaan ini.
"Besok juga ada beberapa saksi dari masyarakat juga yang akan dimintai keterangan terkait dengan masalah peristiwa yang ada di Kanjuruhan," jelasnya.
Dedi menegaskan, Polri bekerja mendalami tragedi Kanjuruhan berdasarkan fakta hukum.
Dia memastikan, pihaknya tidak berandai-andai terkait insiden tersebut.
"Bahwa tim investigasi yang dibentuk Pak Kapolri ini bekerja semua berdasarkan fakta hukum, kita tidak berandai-andai, keputusan semua berada di Bapak Kapolri," tutur dia.
Baca Juga:
Denda Ratusan Juta dan Laga di Luar Malang Jadi Hukuman untuk Arema
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC Abdul Haris mendapat hukuman berat.
Komisi Disiplin PSSI memberi sanksi larangan berkecimpung di sepak bola Indonesia seumur hidup.
Selain itu, Arema FC juga dijatuhi hukuman tak boleh menggelar pertandingan di kandang.
Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10). Singo Edan kalah 2-3 dari Persebaya. Sontak, kekacauan terjadi setelah laga.
Karena tembakan gas air mata dari pihak kepolisian, situasi menjadi tak terkendali. Akibatnya ada korban jiwa sebanyak 125 orang. (Knu)
Baca Juga:
Presiden Arema FC Siap Tanggung Jawab dan Terima Sanksi
Bagikan
Berita Terkait
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta