Panitia Penyelenggara Laga Arema FC Vs Persebaya Diperiksa Polisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Oktober 2022
Panitia Penyelenggara Laga Arema FC Vs Persebaya Diperiksa Polisi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberi keterangan di Polres Malang, Selasa (4-10-2022). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri masih melakukan penyelidikan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 125 orang setelah laga Arema FC kontra Persebaya.

Polisi rencananya akan memeriksa panitia unsur penyelenggara pertandingan.

"Panpel (panitia pelaksana) dilakukan pemeriksaan," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/10).

Baca Juga:

Panpel Arema Disanksi Seumur Hidup Tidak Boleh Beraktivitas di Lingkungan Sepak Bola

Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap panpel pertandingan memang belum selesai.

"Apabila ada tambahan untuk panpel akan kita sampaikan besok, karena belum selesai kemarin," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Dedi juga menyampaikan tim investigasi Polri meminta keterangan dari sejumlah saksi dari pihak masyarakat terkait tragedi kemanusiaan ini.

"Besok juga ada beberapa saksi dari masyarakat juga yang akan dimintai keterangan terkait dengan masalah peristiwa yang ada di Kanjuruhan," jelasnya.

Dedi menegaskan, Polri bekerja mendalami tragedi Kanjuruhan berdasarkan fakta hukum.

Dia memastikan, pihaknya tidak berandai-andai terkait insiden tersebut.

"Bahwa tim investigasi yang dibentuk Pak Kapolri ini bekerja semua berdasarkan fakta hukum, kita tidak berandai-andai, keputusan semua berada di Bapak Kapolri," tutur dia.

Baca Juga:

Denda Ratusan Juta dan Laga di Luar Malang Jadi Hukuman untuk Arema

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC Abdul Haris mendapat hukuman berat.

Komisi Disiplin PSSI memberi sanksi larangan berkecimpung di sepak bola Indonesia seumur hidup.

Selain itu, Arema FC juga dijatuhi hukuman tak boleh menggelar pertandingan di kandang.

Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10). Singo Edan kalah 2-3 dari Persebaya. Sontak, kekacauan terjadi setelah laga.

Karena tembakan gas air mata dari pihak kepolisian, situasi menjadi tak terkendali. Akibatnya ada korban jiwa sebanyak 125 orang. (Knu)

Baca Juga:

Presiden Arema FC Siap Tanggung Jawab dan Terima Sanksi

#Polri #Kerusuhan Massa
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan