Panitera PN Jakut Tersangka Kasus Suap Cabut Gugatan Praperadilan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 13 Juli 2016
Panitera PN Jakut Tersangka Kasus Suap Cabut Gugatan Praperadilan

Gedung KPK (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi akan mencabut gugatan praperadilan yang diajukan anaknya terkait dengan penetapan Rohadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait perkara asusila yang dilakukan Saiful Jamil.

"Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan sehingga kalau pun praperadilan sudah didaftarkan maka Pak Rohadi akan membuat surat pencabutan dan sekaligus pencabutan surat kuasa yang bersangkutan," kata pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/7) seperti dilansir Antara News.

Melalui pengacara Tonin Tachta Singarimbun, anak Rohadi bernama Ryan Sefriadi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan mengenai penangkapan Rohadi, penetapan Rohadi sebagai tersangka serta penyitaan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan. 

Sidang perdana yang harusnya dilakukan hari ini ditunda hingga 26 Juli 2016 oleh hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala karena KPK mengajukan permintaan penundaan sidang karena alasan membutuhkan persiapan.

"Permohonan praperadilan itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi. Pak Rohadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya institusi lembaga pengadilan dan KPK terkait adanya isu praperadilan. KPK dapat fokus terhadap kasus ini tanpa harus mempersiapkan menghadapi praperadilan," ungkap Hendra.

Alasan Rohadi tidak mau mengajukan praperadilan menurut Hendra karena Rohadi sudah yakin terhadap kasusnya dan mengakui perbuatannya menerima uang.

"Pertama kasus hukumnya sudah jelas, mengenai penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan mengenai barang bukti sudah konkrit dan Pak Rohadi sudah mengakui bahwa apa yang dilakukan itu adalah keliru. Kalau praperadilan belum tentu apa yang diharapkan tercapai tapi akan menimbulkan luka baru, menimbulkan gesekan-gesekan dengan pihak KPK," jelas Hendra.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah (kakak Saiful Jamil) disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saiful agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindungan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

BACA JUGA:

  1. MA Benarkan R yang Tertangkap OTT KPK Panitera PN Jakarta Utara
  2. Humas PN Jakarta Utara Tegaskan R Bukan Panitera di Kasus Saipul Jamil
  3. Siapakah Panitera Pengganti PN Jakarta Utara yang Terjaring OTT KPK?
  4. OTT Penyuapan Kasus Saipul Jamil, Pengacara: Saya Tidak Terlibat
  5. Panitera PN Jakut Terjaring OTT Terkait Saipul Jamil
#Saipul Jamil #PN Jakarta Utara #Panitera Pengganti #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Bagikan