Panglima TNI Minta Tentara Aktif di Kementerian Mundur Sesuai Aturan, Puan: Masih Bisa Direvisi

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 11 Maret 2025
Panglima TNI Minta Tentara Aktif di Kementerian Mundur Sesuai Aturan, Puan: Masih Bisa Direvisi

Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara mengenai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang meminta tentara aktif agar mundur jika mengisi jabatan di kementerian atau lembaga negara.

Puan menyebut pernyataan Panglima TNI merujuk pada aturan yang berlaku saat ini. Ia mensinyalkan aturan yang jadi landasan Panglima TNI itu masih bisa diubah. Apalagi UU TNI memang tengah dibahas revisinya di DPR.

"Bahwa apa yang disampaikan oleh Panglima tentu saja itu kan sesuai dengan undang-undang TNI yang sekarang. Jadi kita lihat nanti bagaimana apakah itu akan dilaksanakan, apakah itu akan direvisi dan lain sebagainya," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Puan mengaku bakal menyimak masukan dari semua pemangku kepentingan atas revisi Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). Ini tak terkecuali masukan dari masyarakat.

Baca juga:

Oditur Tuntut 3 Terdakwa Anggota TNI AL Bayar Restitusi Hampir Rp 800 Juta ke Keluarga Bos Rental

"Tentu saja nanti tergantung dari hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan masukan dari masyarakat," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut mengajak masyarakat menyimak RDP di Komisi I mengenai revisi UU TNI. Sebab disanalah pembahasannya akan dilakukan.

"Disitu nanti akan dibahas hal-hal yang krusial terkait dengan rencana rancangan tersebut. Dan teman-teman di Komisi I yang akan membahas yang terbaik dalam rencana kelanjutan dari undang-undang tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Puan menegaskan parlemen bakal merevisi UU TNI dalam rangka evaluasi kerja. Sehingga harapannya TNI akan lebih baik ke depannya.

"DPR membuka diri untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam hal pembahasan RUU TNI ini. Bagi kami yang akan diputuskan nanti adalah Insya Allah adalah yang terbaik buat bangsa dan negara," pungkasnya.

Baca juga:

TNI Aktif Isi Jabatan Sipil Harus Pensiun

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil wajib melalui ketentuan hukum yang berlaku. Yaitu, setiap Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

Hal ini dikatakan Jenderal Agus Subiyanto guna memberikan penjelasan terhadap masyarakat soal proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI. Pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3). (Pon)

#DPR RI #Puan Maharani #TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
OJK harus meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran dengan melibatkan Satgas PASTI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Indonesia
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
Indonesia
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Trauma mendalam akibat bencana dapat menghambat perkembangan intelektual anak jika tidak ditangani oleh tenaga ahli
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Indonesia
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Mantan Wakapolri ini menambahkan bahwa kehadiran para guru ke gedung parlemen merupakan sinyal kuat bahwa masyarakat masih haus akan kepastian hukum yang berkeadilan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Bagikan