Pandemi COVID-19, Bank Butuh Suntikan Modal
Ilustrasi Uang. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Agar bisnis bank tetap tumbuh di tengah situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19, perbankan Indonesia membutuhkan suntikan modal yang besar untuk memperbesar kapasitas bank tanpa memandang asal pemilik dana baik asing atau non asing.
Ia menegaskan, setoran modal asing dalam invetasi luar negeri langsung itu sifatnya permanen. Tetapi, kebutuhan modal untuk penyaluran kredit, tidak boleh diberikan kepada nonresiden atau orang asing. Begitu juga ketika pembagian keuntungan atau dividen, tidak direpatriasi ke negara asalnya namun diakumulasi menjadi setoran modal perbankan.
Ekonom BNI Ryan Kiyanto mengatakan, ada dua cara yang bisa dilakukan bank untuk menjaga kecukupan modalnya yakni melalui suntik modal langsung dari pemegang saham pengendali atau dengan tidak membagikan dividen.
Baca Juga:
Tahap Penerimaan CPNS 2019 Dilanjutkan Akhir Tahun Ini
Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto mengatakan untuk menjaga likuiditas, bank butuh tambahan setoran modal besar walau berasal dari investor asing, asalkan mampu mengangkat kinerja bank. Suntikan modal ini juga menunjukkan komitmen dalam membesarkan bank mengingat industri ini berbasis jangka panjang dan padat modal
Saat ini, data OJK, di Indonesia terdapat 110 bank, terdiri dari empat bank BUMN, BPD (27), swasta nasional (39) dan bank kategori asing ada 40 terdiri dari 8 kantor cabang asing dan mayoritas kepemilikan asing 32 bank.
Dari pangsa pasar aset, bank Tanah Air masih mendominasi sebesar 73 persen terdiri dari 43,19 persen bank persero, BPD sebesar 8,35 persen dan swasta nasional 21,49 persen serta bank asing 27 persen.
Sedangkan untuk pangsa pasar kredit juga masih didominasi bank dalam negeri yangmenguasai 76 persen dan bank asing 24 persen. Sedangkan pangsa dana pihak ketiga, bank dalam negeri sebesar 72 persen dan bank asing 28 persen.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!