Pandemi COVID-19, Bank Butuh Suntikan Modal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2020
Pandemi COVID-19, Bank Butuh Suntikan Modal

Ilustrasi Uang. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Agar bisnis bank tetap tumbuh di tengah situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19, perbankan Indonesia membutuhkan suntikan modal yang besar untuk memperbesar kapasitas bank tanpa memandang asal pemilik dana baik asing atau non asing.

Ia menegaskan, setoran modal asing dalam invetasi luar negeri langsung itu sifatnya permanen. Tetapi, kebutuhan modal untuk penyaluran kredit, tidak boleh diberikan kepada nonresiden atau orang asing. Begitu juga ketika pembagian keuntungan atau dividen, tidak direpatriasi ke negara asalnya namun diakumulasi menjadi setoran modal perbankan.

Ekonom BNI Ryan Kiyanto mengatakan, ada dua cara yang bisa dilakukan bank untuk menjaga kecukupan modalnya yakni melalui suntik modal langsung dari pemegang saham pengendali atau dengan tidak membagikan dividen.

Baca Juga:

Tahap Penerimaan CPNS 2019 Dilanjutkan Akhir Tahun Ini

Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto mengatakan untuk menjaga likuiditas, bank butuh tambahan setoran modal besar walau berasal dari investor asing, asalkan mampu mengangkat kinerja bank. Suntikan modal ini juga menunjukkan komitmen dalam membesarkan bank mengingat industri ini berbasis jangka panjang dan padat modal

Saat ini, data OJK, di Indonesia terdapat 110 bank, terdiri dari empat bank BUMN, BPD (27), swasta nasional (39) dan bank kategori asing ada 40 terdiri dari 8 kantor cabang asing dan mayoritas kepemilikan asing 32 bank.

Dari pangsa pasar aset, bank Tanah Air masih mendominasi sebesar 73 persen terdiri dari 43,19 persen bank persero, BPD sebesar 8,35 persen dan swasta nasional 21,49 persen serta bank asing 27 persen.

Sedangkan untuk pangsa pasar kredit juga masih didominasi bank dalam negeri yangmenguasai 76 persen dan bank asing 24 persen. Sedangkan pangsa dana pihak ketiga, bank dalam negeri sebesar 72 persen dan bank asing 28 persen.

Layanan Bank
Ilustrasi Layanan Bank. (Foto: BCA)
#Kinerja Bank #OJK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Proses verifikasi emisi yang ada saat ini terlampau rumit dan memakan biaya tinggi. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Indonesia
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Penyaluran KPR oleh perbankan pada Maret 2026 masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,79 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Indonesia
OJK Tegaskan Indonesia Tetap Kokoh di Kelas Emerging Market, Status Frontier Market Meluncur Jauh
Tak hanya MSCI, lembaga indeks bergengsi lainnya, FTSE Russell, juga tetap menempatkan Indonesia dalam kategori secondary emerging market
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
OJK Tegaskan Indonesia Tetap Kokoh di Kelas Emerging Market, Status Frontier Market Meluncur Jauh
Indonesia
Saham Sultan AMMN hingga BREN Keluar dari MSCI, OJK Janjikan Cuan Jangka Panjang
Meskipun belasan saham terdepak dari indeks Global Standard dan Small Cap, posisi Indonesia di mata dunia diklaim masih sangat kuat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Saham Sultan AMMN hingga BREN Keluar dari MSCI, OJK Janjikan Cuan Jangka Panjang
Indonesia
Taktik OJK Jemput Momentum MSCI, Saham Indonesia Siap Comeback Lebih Kuat
Meskipun keluar dari kategori Global Standard, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) justru resmi turun kelas dan masuk ke dalam MSCI Global Small Cap Index
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Taktik OJK Jemput Momentum MSCI, Saham Indonesia Siap Comeback Lebih Kuat
Indonesia
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan
OJK seakan belum mampu menghentikan praktik-praktik yang melanggar hukum ini. Pengawasan harus diperketat agar masyarakat tidak terus dirugikan
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan
Indonesia
Waspada Tren Modus Penipuan Paket Hilang, OJK Ungkap Rp 9,1 T Duit Korban Raib
Modus penipuan berkedok paket hilang semakin marak di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Waspada Tren Modus Penipuan Paket Hilang, OJK Ungkap Rp 9,1 T Duit Korban Raib
Indonesia
5 Hal Yang Bikin Pasar Saham Indonesia Diklaim Lebih Transparan Setelah Petinggi OJK dan BEI Mundur
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis pasar modal Indonesia tidak hanya semakin transparan, tetapi juga lebih kredibel dan kompetitif di tingkat global.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
5 Hal Yang Bikin Pasar Saham Indonesia Diklaim Lebih Transparan Setelah Petinggi OJK dan BEI Mundur
Indonesia
Siap-Siap! Influencer Keuangan Bakal Kena Sanksi Pidana
UU Pasar Modal telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 April 2026
Siap-Siap! Influencer Keuangan Bakal Kena Sanksi Pidana
Indonesia
Kasus Dana Syariah Indonesia Rp 2,47 Triliun, DPR Desak OJK Usut Tuntas dan Kembalikan Dana Korban
Komisi XI DPR mendesak OJK untuk mengusut tuntas kasus Dana Syariah Indonesia, yang kerugiannya mencapai Rp 2,47 triliun.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
Kasus Dana Syariah Indonesia Rp 2,47 Triliun, DPR Desak OJK Usut Tuntas dan Kembalikan Dana Korban
Bagikan