PAN Tanggapi Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres Disebut Demi Loloskan Gibran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Agustus 2023
PAN Tanggapi Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres Disebut Demi Loloskan Gibran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gugatan uji materi atau judicial review soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi itu disebut-sebut adalah upaya memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, menjadi calon presiden dan calon wakil presiden relatif berat.

Baca Juga:

Bawaslu Pertanyakan Urgensi Ganti Usia Mininum Capres dari 40 Tahun jadi 35 Tahun

Dia menyebut, kualifikasi pemimpin nasional bukan sekadar soal usia melainkan ada juga faktor-faktor politik yang menentukan.

“Harus didukung oleh partai politik yang lolos parliamentary threshold 4 persen di Pemilu 2019,” kata Viva kepada wartawan, Senin (7/8).

Kemudian, capres-cawapres juga harus didukung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memenuhi syarat presidential threshold 20 persen kursi DPR.

“Proses untuk penentuan pasangan calon, partai poltik politik itu salah satu utamanya berdasarkan kepada hasil survei baik itu popularitas, akseptabilitas, dan elektabilitas,” ujarnya

Baca Juga:

PAN soal Gugatan Usia Capres: Tidak Krusial

Dengan demikian, kata Viva, uji materi soal batas minimum yang dikait-kaitkan dengan Gibran menjadi tidak relevan. Sebab, indikator perpolitikan di Indonesia sangat rasional dan masyarakat tidak mudah terkecoh.

“Sudah tidak terjebak pada mistifikasi karena ukuran-ukuran yang bersifat kualitatif itu dengan hasil survei itu bisa dikuantitatifkan dalam bentuk angka dan numerik,” jelasnya.

Viva menilai wajar apabila gugatan soal batas minimum capres-cawapres dikaitkan dengan kepentingan politik praktis. Namun, dia mengingatkan bahwa Gibran tak serta-merta bisa maju sebagai cawapres jika tidak memenuhi variabel-variabel politik.

“Kalau dikaitkan dengan orang per orang secara politis boleh saja, tetapi apakah memenuhi kriteria-kriteria formal angka numerik sesuai dengan salah satu syarat dari partai politik? Nah itu tergantung partai politik,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, PPP Bicara Kematangan di Umur 40 Tahun

#PAN #Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengkritik Pemprov DKI karena memangkas subsidi pangan murah Rp 300 miliar dan menolak rencana utang Rp 2,2 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Indonesia
Waketum PAN Soroti Lonjakan Popularitas Purbaya, Tantang Buktikan Kinerja
Diharapkan, Purbaya mampu memanfaatkan momentum dukungan publik untuk memperkuat kepercayaan masyarakat melalui kebijakan ekonomi yang konkret.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
Waketum PAN Soroti Lonjakan Popularitas Purbaya, Tantang Buktikan Kinerja
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Aksi dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan FISIP UI, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Indonesia
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Purbaya mengakui bahwa solusi jangka pendek untuk masalah ini masih terbatas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Indonesia
Mahasiswa Demo di Gedung DPRD DKI Soroti Flexing Bebizie
Tindakan flexing Bebizie dinilai tidak etis dilakukan seorang pejabat publik.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Mahasiswa Demo di Gedung DPRD DKI Soroti Flexing Bebizie
Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Bagikan