PAN Nilai Pasangan Ganjar-Ridwan Kamil Sangat Layak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Oktober 2022
PAN Nilai Pasangan Ganjar-Ridwan Kamil Sangat Layak

Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan (kedua dari kiri mengenakan kopiah) saat memasuki ruang pertemuan di IICC Bogor, Minggu (30/10/2022). ANTARA/Linna Susanti

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saat Forum Y20 di Solo Jumat (28/10), Wali Kota Bogor yang juga politikus Partai Amanat Nasinal (PAN) Bima Arya menantang Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk berpasangan memimpin Indonesia mendatang.

"Kang Emil ini keluarganya pesantren, dekat dengan pondok pesantren. Mas Ganjar aktivis nasional, beda tetapi saling melengkapi," kata Bima Arya di sela pelaksanaan Forum Y20 di Solo, Jumat (28/10).

Baca Juga:

Ditanya Kesiapan Maju di Pilpres 2024 oleh Bima Arya, Begini Respons Ganjar-Ridwan Kamil

Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan menilai tantangan salah seorang petinggi partainya, pada Ganjar dan Ridwan Kamil jadi calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2022, karena memang keduanya sosok yang pantas sudah terbukti berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Jadi gini, itu yang Bima Arya ngomong kan? Jadi apakah pak Ganjar, apakah Kang Ridwan Kamil itu orang-orang hebat yang sudah terbukti," kata Zulkifli di IICC Bogor, Minggu.

Zulkifli berpendapat, kedua tokoh kepala daerah tersebut memang sangat pantas menjadi pasangan dalam Pilpres 2024.

"Jadi mereka mau 'nyapres', mau cawapres itu bukan layak, tapi sangat layak. Nanti dilihat perkembangannya," ujar Zulkifli Hasan.

Ia memaparkan, kepemimpinan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah dan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat merupakan salah satu wilayah Indonesia yang besar, sehingga pengalamannya sangat layak menjadi capres dan cawapres.

"Sangat layak ya. Karena sudah berhasil menjadi gubernur, Jawa Tengah yang besar, Jawa Barat yang besar. Pantas sangat patas, layak sangat layak," ucapnya dikutip Antara.

Dikatakan bahwa Ganjar merupakan etnis Jawa, sedangkan Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil merupakan etnis Sunda.

"Beda tetapi saling melengkapi. Saya tidak mau berkomentar panjang, tetapi mari menitipkan dua hal yang sangat penting nanti. Pertama adalah enggak mungkin 2045 dicapai tanpa kekukuhan kepemimpinan," tuturnya.

Partai Amanat Nasional saat ini masuk dalam KIB, dengan Partai Persatuan Pembangunan dan Golkar. Kader PPP menyodorkan Ganjar, sedangkan Golkar mengusung Ketum Golkar Airlangga Hartarto. (*)

Baca Juga:

Kader PPP Deklarasikan Ganjar Pranowo Capres 2024

#Pemilu #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan