PAN Kaji Dampak Putusan MK soal Pemilu Terpisah, Khawatirkan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Daerah


Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno. (MP/Mauritz)
MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) masih menelaah secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.
Sikap final partai belum diambil karena masih mempertimbangkan berbagai konsekuensi hukum dan politik yang mungkin muncul.
Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa putusan tersebut akan menggeser jadwal pemilu daerah dan pilkada ke 2031, atau dua tahun setelah pemilu nasional 2029
“Kita masih mempelajari putusan tersebut, karena memang di satu pihak MK sudah menyatakan bahwa harus ada pemisahan pemilu nasional dan daerah, tapi konsekuensinya pemilu daerah dan pilkada akan dilaksanakan dua tahun pasca pemilu nasional sehingga itu jatuhnya di 2031,” ujar Eddy kepada wartawan, Rabu (2/7).
Menurut Eddy, putusan MK tersebut akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan sejumlah pejabat publik di daerah.
“Nah, konsekuensinya, masa jabatan anggota DPRD provinsi kabupaten atau kota termasuk pejabat daerah, gubernur, walikota, dan bupati akan bertambah dua tahun, nah, ini. Sementara mereka dilantik untuk masa jabatan periode lima tahun, nah ini bentuk landasan hukum yang kemudian dibuat untuk membenarkan atau legislasi untuk menguatkan keputusan ini harus bentuknya revisi uu pemilu maupun UU Pilkada. Nah, ini yang sedang kami pelajari,” tuturnya.
Baca juga:
Golkar Cermati Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Soroti Potensi Hambatan Program Presiden
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan tersebut memerlukan landasan hukum yang kuat, sehingga revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada harus segera dilakukan. Eddy juga menyoroti dampak putusan MK terhadap partai politik.
“Misalnya parpol harus berbenah melakukan kegiatan pemilu tidak dalam satu tahun, malah dalam kurun waktu dua tahun menyelenggarakan dua pemilu berbeda, itu harus diantisipasi. Secara umum, itu tadi pertimbangan kami, kami masih mempelajari konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari putusan MK tersebut,” ujarnya.
Selain itu, PAN menanggapi sikap sejumlah partai, seperti NasDem, yang meminta DPR berkonsultasi dengan MK untuk memperjelas putusan tersebut. Eddy menegaskan bahwa MK seharusnya tidak membuat ketentuan baru, melainkan hanya menilai kesesuaian suatu pasal dengan konstitusi.
“Memang kan semestinya MK itu tidak membuat ketentuan atau legislasi baru, yang bisa dilakukan oleh MK itu adalah negative legislature, yaitu menyatakan bahwa sebuah pasal atau sebuah ketentuan dalam UU itu apakah sah berdasarkan konstitusi atau tidak. Hanya itu saja, sehingga kemudian pelaksanaan menjadikan legislasi itu sejalan konstitusi itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah,” jelasnya.
Baca juga:
PKB Kritik Putusan MK soal Pemilu: Jangan Langgar Konstitusi
Puan Beberkan Langkah DPR Setelah MK Putuskan Pemilu Nasional-Lokal Dilaksanakan Terpisah
Namun, dalam putusan ini, MK dinilai telah menciptakan ketentuan baru dengan mengatur detail waktu pelaksanaan pemilu daerah. PAN masih menunggu kajian komprehensif sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mendorong revisi UU terkait di DPR.
“Nah, ini dalam putusan kemarin ini MK justru membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun dari pemilu nasional,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
