Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PAN Bantah KIM Plus Demi 'Kalahkan' Anies di Pilkada Jakarta

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Agustus 2024
PAN Bantah KIM Plus Demi 'Kalahkan' Anies di Pilkada Jakarta

Anies Baswedan. Foto: MP/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, membantah wacana hadirnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus guna mengalahkan Anies Baswedan sebelum berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024. KIM Plus diduga hadir agar Anies tak bisa mengikuti kontestasi itu.

Eddy menyebut KIM bertujuan membangun sistem politik yang guyub. Sehingga KIM membuka peluang masuknya parpol lain dalam koalisi.

"Saya masih coba memahami bagaimana cara menjegalnya gitu ya. Tapi yang namanya kita berpolitik kan kita berpolitik ingin guyub ya, ingin guyub, ingin maju," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/8).

Baca juga:

Pembentukan KIM Plus Diduga untuk Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Eddy menegaskan demokrasi wajib terus dijunjung tinggi. Ia optimistis masih ada peluang munculnya poros lain di Pilkada Jakarta walau KIM Plus muncul.

"Demokrasi juga harus tetap hidup. Jadi peluang bagi terciptanya dua pasangan calon untuk berlaga baik di Jakarta maupun di Jawa Barat, ya saya kira itu tetap terbuka, terbuka luas ya," ujar Eddy.

Baca juga:

Ada KIM Plus, Cak Imin: Koalisi Pilpres 2024 Sudah Tidak Relevan di Pilkada

Meski begitu, Eddy menyampaikan fenomena kotak kosong pada ajang Pilkada termasuk bagian dari demokrasi. Sebab tidak ada aturan yang melarang keberadaan calon tunggal.

"Kotak kosong itu, tidak ada larangan terhadap kotak kosong itu, dan tidak melanggar ketentuan apapun ya. Itu merupakan bagian dari demokrasi kita, merupakan bagian dari pilkada yang serentak yang sedang kita lakukan," ungkapnya.

Baca juga:

PKB Akui Pertimbangkan Gabung KIM Plus

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberi sinyal pihaknya akan mengusung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta dan Dedi Mulyadi di Jawa Barat. Hal ini dinilai menjadi sinyal serius wacana KIM Plus.

Lewat KIM Plus, pencalonan Anies dapat terpental karena eks Gubernur DKI Jakarta itu wajib memperoleh dukungan 20 persen dari suara partai. Praktis hanya tersisa PKS dan PDIP untuk mengusung Anies kalau PKB dan NasDem bergabung ke KIM menjadi KIM Plus. (Pon)

#Politik #PAN #Pilkada 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Timnas Argentina Terancam Sanksi FIFA Akibat Bentangkan Spanduk Politik Kontroversial Usai Kalahkan Inggris
Hukuman masa lalu tersebut jatuh setelah sejumlah pemain berpose menggunakan spanduk politik serupa menjelang laga persahabatan melawan Slovenia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
Timnas Argentina Terancam Sanksi FIFA Akibat Bentangkan Spanduk Politik Kontroversial Usai Kalahkan Inggris
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Isu reshuffle Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin santer terdengar.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
KPK usulkan ketua umum partai maksimal 2 periode untuk cegah korupsi politik. Simak 16 rekomendasi lengkap perbaikan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
Bagikan