Palihan Nagari, Titik Awal Berdirinya Yogyakarta
Yogyakarta ada karena Perjanjian Gianti. (Unsplash/Fuad Najib)
BERDIRINYA Kota Yogyakarta berawal dari adanya Perjanjian Gianti atau sering disebut dengan Palihan Nagari pada 13 Februari 1755. Perjanjian itu ditandatangani Kompeni Belanda di bawah Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jendral Jacob Mossel.
Isi Perjanjian Gianti yaitu Negara Mataram dibagi dua, setengah masih menjadi hak Kerajaan Surakarta, setengah lagi menjadi Hak Pangeran Mangkubumi. Dalam perjanjian itu pula Pangeran Mangkubumi diakui menjadi raja atas setengah daerah pedalaman Kerajaan Jawa dengan Gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.
Setelah perjanjian disepakati, Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I segera menetapkan bahwa Daerah Mataram yang ada di dalam kekuasaannya itu diberi nama Ngayogyakarta Hadiningrat dan beribukota di Ngayogyakarta. Ketetapan ini diumumkan pada tanggal 13 Maret 1755.
Tempat yang dipilih menjadi ibu kota dan pusat pemerintahan merupakan hutan Beringin di Desa Pachetokan. Sebelum Kraton itu jadi, Sultan Hamengku Buwono I menempati Pasanggrahan Ambarketawang daerah Gamping pada tanggal 9 Oktober 1755.
Baca Juga:
Setahun kemudian Sultan Hamengku Buwono I berkenan memasuki istana barunya sebagai bentuk peresmian. Dengan demikian berdirilah Yogyakarta pada 7 Oktober 1756. Tanggal inilah yang kemudian dijadikan sebagai hari ulang tahun Yogyakarta. Tahun ini kota tersebut berulang tahun yang ke-266.
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY dari Presiden kala itu. Selanjutnya, pada tanggal 5 September 1945 keluar ketetapan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan daerah istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut Pasal 18 UUD 1945.
Kota Yogyakarta yang meliputi daerah Kasultanan dan Pakualaman baru menjadi kota praja atau kota otonomi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947, dalam pasal I menyatakan bahwa Kabupaten Kota Yogyakarta yang meliputi wilayah Kasultanan dan Pakualaman serta beberapa daerah dari Kabupaten Bantul yang sekarang menjadi Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. (aru)
Baca Juga:
Kampung Pandean Surabaya akan Dijadikan Destinasi Wisata Sejarah
Bagikan
Berita Terkait
Promo Ancol 2026: Tiket Masuk Rp 35 Ribu, Gratis Voucher Makan Rp 20 Ribu
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Syahbandar Larang Kapal Wisata Labuan Bajo Berlayar Malam Hari
Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru 2025-2026, Pelanggan Capai 11.819 Orang
Cirebon Jadi Tujuan Pariwisata Baru saat Nataru 2026, KAI Catat 274 Ribu Penumpang Kereta Api Turun dan Naik
Penumpang KA Panoramic Tembus 150 Ribu Orang per Tahun, Bukti Naik Kereta Jadi Tren Baru Berlibur
Tiket KA ke Yogyakarta Paling Banyak Diburu Saat Libur Nataru 2026
Menikmati Keindahan Senja di Pantai Pattaya, Wajah Lain Wisata Alam Thailand
Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit Wisata Orang Jakarta
Teater Bintang Planetarium Buka Sampai April 2026, Fasilitas Canggih Siap Bikin Pemuda Jakarta Pintar