Pakar Nilai Siapapun Pimpinan KPK Pasti Laksanakan TWK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juni 2021
Pakar Nilai Siapapun Pimpinan KPK Pasti Laksanakan TWK

Pakar komunikolog Emrus Sihombing (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar komunikolog Emrus Sihombing mengatakan pelaksanaan TWK KPK telah sesuai dengan perundang-undangan, bukan merupakan pelanggaran HAM.

"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapa pun pimpinan KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," kata Emrus dalam keterangannya, Selasa (8/6).

Hal itu disampaikan Emrus Sihombing merespons Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK. Pemanggilan tersebut terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN.

Baca Juga

Firli Cs Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, KPK: Apa yang Dilanggar?

Emrus menegaskan bahwa materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan dari para pihak yang membuatnya. Sehingga, banyak instrumen yang hendak diukur para pembuat TWK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan. Ia mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di dalam TWK itu telah melawati tes validitas dan reliabilitas.

Emrus juga membagikan pengalamannya ketika mengikuti tes yang serupa. "Paket kuesioner dijilid dalam satu buku ukuran sedang disertai nomor atau kode tertentu yang terlebih dahulu diisi oleh peserta tes pada lembar jawaban. Kode ini bukan sebagai bobot materi antar paket, melainkan sekadar tanda pembedaan," jelas dia.

Anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan/Penyelidikan Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukkan surat balasan dari KPK saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8-6-2021). Dalam jumpa pers, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) turut memberi pengantar soal perkembangan aduan soal TWK. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan/Penyelidikan Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukkan surat balasan dari KPK saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Dalam jumpa pers, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) turut memberi pengantar soal perkembangan aduan soal TWK. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Materi TWK tersebut, diberikan kepada semua peserta sehingga tes itu telah memenuhi konsepsi keadilan. "Hasilnya, ada yang memenuhi syarat (MS) dan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS). Seandainya pun yang TMS lebih banyak dari MS, itu biasa saja dalam suatu tahapan proses tes," ucapnya.

Emrus mengaku, belum melihat urgensi Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait dengan TWK tersebut. Ia menyarankan Komnas HAM agar memprioritaskan penanganan pelanggaran HAM berat, seperti hilangnya nyawa orang yang sama sekali tidak berdosa, daripada urusi TWK yang jauh kemungkinan tidak sesuai dengan HAM.

Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait dengan laporan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada hari Selasa (8/6).

Baca Juga

Komnas HAM Periksa Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran HAM TWK

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pimpinan dan Sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM terkait dengan aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

Ali menjelaskan bahwa pihaknya hendak meminta penjelasan kepada Komnas HAM tentang pelanggaran apa yang dilakukan pimpinan KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, pada hari Senin (7/6) pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali. (Pon)

#Komnas HAM #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Bagikan