Pakar Nilai Siapapun Pimpinan KPK Pasti Laksanakan TWK

Pakar komunikolog Emrus Sihombing (Antaranews)
Merahputih.com - Pakar komunikolog Emrus Sihombing mengatakan pelaksanaan TWK KPK telah sesuai dengan perundang-undangan, bukan merupakan pelanggaran HAM.
"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapa pun pimpinan KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," kata Emrus dalam keterangannya, Selasa (8/6).
Hal itu disampaikan Emrus Sihombing merespons Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK. Pemanggilan tersebut terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN.
Baca Juga
Firli Cs Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, KPK: Apa yang Dilanggar?
Emrus menegaskan bahwa materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan dari para pihak yang membuatnya. Sehingga, banyak instrumen yang hendak diukur para pembuat TWK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan. Ia mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di dalam TWK itu telah melawati tes validitas dan reliabilitas.
Emrus juga membagikan pengalamannya ketika mengikuti tes yang serupa. "Paket kuesioner dijilid dalam satu buku ukuran sedang disertai nomor atau kode tertentu yang terlebih dahulu diisi oleh peserta tes pada lembar jawaban. Kode ini bukan sebagai bobot materi antar paket, melainkan sekadar tanda pembedaan," jelas dia.

Materi TWK tersebut, diberikan kepada semua peserta sehingga tes itu telah memenuhi konsepsi keadilan. "Hasilnya, ada yang memenuhi syarat (MS) dan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS). Seandainya pun yang TMS lebih banyak dari MS, itu biasa saja dalam suatu tahapan proses tes," ucapnya.
Emrus mengaku, belum melihat urgensi Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait dengan TWK tersebut. Ia menyarankan Komnas HAM agar memprioritaskan penanganan pelanggaran HAM berat, seperti hilangnya nyawa orang yang sama sekali tidak berdosa, daripada urusi TWK yang jauh kemungkinan tidak sesuai dengan HAM.
Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait dengan laporan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada hari Selasa (8/6).
Baca Juga
Komnas HAM Periksa Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran HAM TWK
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pimpinan dan Sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM terkait dengan aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
Ali menjelaskan bahwa pihaknya hendak meminta penjelasan kepada Komnas HAM tentang pelanggaran apa yang dilakukan pimpinan KPK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, pada hari Senin (7/6) pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
