Pakar Hukum UI Minta Kejagung Buka Timeline Kasus Tom Lembong


Tersangka Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)
MerahPutih.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonapatra, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka informasi soal kronologis atau timeline penanganan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Gandjar mengingatkan, proses penegakan hukum harus prudent atau lawful agar sesuai dengan hukum acara pidana.
“Yang saya ingin lihat adalah dalam penegakan hukum salah satu faktor penting adalah prosesnya prudent, lawful atau tidak,” ujar Gandjar dikutip, Kamis (7/11).
“Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, maka ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Nah, diulang dari awal,” sambungnya.
Baca juga:
Mahfud Nilai Dugaan Korupsi yang Seret Tom Lembong Sudah Penuhi Dua Unsur
Menurut Gandjar, penting bagi Kejaksaan untuk terbuka kepada publik menyampaikan detail proses-proses penyidikan kasus Tom Lembong ini. Hal itu supaya publik tidak menduga-duga ada kepentingan politik di balik proses penegakan hukum kasus tersebut.
Ia menjelaskan, kasus pidana biasanya dimulai karena tiga alasan, yakni tertangkap tangan, temuan sendiri penegak hukum atau laporan pengaduan dari masyarakat. Kejaksaan tidak menjelaskan hal tersebut.
“Saya enggak nanya siapa pelapornya, enggak. Cuma laporannya kapan, dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017. Makin enggak masuk akal kan kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget prosesnya. Jadi, kita mau menilai kewajaran suatu proses,” tutur Gandjar.
“Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti, publik percaya bahwa ini ada politik dan lain-lain,” lanjut dia.
Baca juga:
Pernyataan di atas disampaikan Gandjar lantaran dirinya mendapatkan informasi yang minim dari Kejaksaan mengenai penanganan kasus Tom Lembong.
“Saya pribadi menilai informasi yang dikasih Kejaksaan terlalu minim. Nanti di pengadilan. Iya, substansi dan pembuktian tentu di pengadilan, tapi publik ini harus dikasih keyakinan bahwa kasusnya ada lho, prosesnya seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasan yang ada memunculkan pertanyaan kenapa menteri lain tidak dikejar,” ucap dia.
Terlepas itu, Gandjar tidak mempermasalahkan mengapa kasus yang terjadi sejak 2015 silam baru diusut saat ini dengan penyidikan dimulai Oktober 2023 lalu. Sebab, terang dia, batas waktu kedaluwarsa kasus tindak pidana korupsi adalah 18 tahun.
“Saya tidak mempermasalahkan sudah sekian lama dan lain-lain,” tutup Gandjar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi

Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum

9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Langsung Dibui Usai Pemeriksaan

KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Rupbasan
