Pakar Hukum: Tak Ada Alasan Lagi Ditunda, RKUHP Harus Segera Disahkan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 03 Oktober 2019
Pakar Hukum: Tak Ada Alasan Lagi Ditunda, RKUHP Harus Segera Disahkan

Muladi ( Foto: ANTARA/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Perumus RKUHP yang juga pakar hukum pidana Muladi, menyatakan KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk Belanda selama 103 tahun. Oleh karenanya, perlu dilakukan revisi yang filosofinya disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia.

“KUHP yang sekarang sudah 103 tahun dipakai. Dan filosofinya ke kolonial (Belanda) berlaku mulai 1 Januari 1918 itu berlaku di Indonesia. Masa kita mau memakai KUHP Kolonial tersebut terus-menerus dengan filosofinya, sedangkan di Belanda sendiri sudah berubah sekian puluh kali,” kata Muladi dalam keterangannya pada Kamis (3/10).

Baca Juga

Gerindra Tanggapi Permintaan Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP

“Kita sekarang mulai berubah dengan filosofi yang baru sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, sesuai dengan asas-asas HAM ada asas hukum yang yang yang diakui bangsa beradab,” imbuhnya.

Muladi
Muladi

Untuk itu, mantan Rektor Undip tersebut menilai tak ada alasan untuk menunda pengesahan RKUHP. Dia menyatakan paling lambat awal 2020, DPR dan Presiden Joko Widodo sebaiknya sudah mengesahkan revisi KUHP.

“Kalau bisa Desember selesai (pengesahan). Kalau lebih lama bisa buyar lagi. Sekarang Oktober. Masih ada November dan Desember. Atau Januari lah,” tegasnya.

Muladi mengatakan, sisa waktu yang ada saat ini sudah cukup untuk menyelesaikan sebelas pasal RKUHP yang telah menuai polemik berkepanjangan

Baca Juga

Paradigma Salah dalam Draft RUU KUHP Menurut Komnas HAM

"Dari 326 pasal di dalam RKUHP tinggal 11 pasal yang masih menjadi perdebatan. Nanti kalau sudah disepakati mana yang perlu diubah atau dipertahankan, tidak ada alasan menunda lagi, harus disahkan," kata Muladi.

Muladi menuturkan, revisi RKUHP sudah melewati kajian akademik selama 40 tahun. Selama kurun waktu itu, DPR dan Pemerintah juga sudah mendiskusikan materi-materi revisi RKUHP.

"Naskah akademiknya lengkap. 40 tahun naskah akademik didiskusikan di pemerintah dan DPR," ujar Muladi yang juga mantan Menkumham ini.

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sejak mencuat akan dibahas oleh DPR RI untuk disahkan bersama dengan pemerintah pusat ternyata masih banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kondisi ini juga membuat beberapa daerah pecah hingga di Jakarta.

Baca Juga

Golkar Nilai RUU KUHP Tak Perlu Ditunda

Karena polemik yang begitu tidak kondusif, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo pun akhirnya memutuskan untuk menunda kembali pembahasan dan pengesahannya.

Muladi menilai, gelombang protes revisi RKUHP sudah berlebihan. Mereka yang demo dinilai tidak paham betul dengan seluruh materi RKUHP.

Baca Juga

Tunda Pengesahan RUU KUHP, Langkah Jokowi Sesuai Aspirasi Rakyat

"Karena mereka tidak memahaminya, membaca hanya sepotong-sepotong tidak semuanya," ujar pria yang selama 40 tahun ini berkutat dengan pembahasan revisi KUHP. (Knu)

#KUHP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Bagikan