MerahPutih.com - Saksi Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan) Sukim Supandi mengaku pernah terpaksa membayar biaya renovasi kamar Kemal Redindo, anak terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp 200 juta.
Sukim mengaku merasa terpaksa mengirimkan uang ke SYL selaku Mentan periode 2019-223, karena takut dicopot dari jabatannya di Kementan kala itu.
"Saya terpaksa memberikan uang karena diminta untuk menalangi uang itu terlebih dahulu," kata Sukim, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (13/5).
Menurut Sukim, sampai saat ini uang Rp 200 juta tersebut belum diganti oleh pihak manapun dan mengaku bingung harus menagih ke mana. Saksi mengaku mentransfer duit Rp200 juta itu ke rekening ajudan Redindo, yakni Aliandri, dalam dua tahap.
"Ada dua kuitansi sebanyak Rp 200 juta dan saya transfer ke rekening BCA atas nama Aliandri," ungkap saksi, yang kini menjabat Kepala Biro (Kabiro) Umum Pengadaan Setjen Kementan itu.
Baca juga:
Fakta Sidang SYL, Wabendum NasDem Minta Kementan Danai Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar
Untuk diketahui, eks Mentan SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, di mana keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. (*)