Pajak Penghasilan Dipotong, Daya Beli Buruh Melonjak

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 08 Desember 2015
Pajak Penghasilan Dipotong, Daya Beli Buruh Melonjak

ilustrasi (foto Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pengamat perpajakan menangkis kebijakan pemerintah memberikan keringanan pajak melalui pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pengampunan pajak (tax amnesty) akan membebani target penerimaan pajak 2016. Keringanan pajak dinilai justru akan mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan investasi.

"Memang di satu sisi pemerintah menggenjot penerimaan dari sektor pajak. Namun di sisi lain, pemerintah justru memberikan insentif-insentif pajak. Tapi saya kira kalau untuk pengurangan PPh pasal 21 ini tidak terlalu signifikan," ujar Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi Merahputih, di Jakarta, Selasa (8/12).

Menurut Yustinus, keringanan PPh pasal 21 sektor padat karya akan membuat take home pay (THP) pekerja naik dan mendongkrak daya beli.

Yustinus mencontohkan, pekerja yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun. Yang tadinya semula pekerja itu dikenakan pajak sebesar Rp700.000 per tahun maka setelah diskon hanya Rp350.000 per tahun.

"Jadi pengurangan PPh 21 tidak apa-apa itu tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Karena itu bisa ditutupi dari sumber-sumber lain," katanya.

Kata Yustinus, yang terpenting pemerintah harus lebih kreatifi mencari sumber-sumber pemasukan lain. 

"Jadi jangan hanya berfokus yang sudah ada justru kita harus menyasar pada ekstensifikasi sektor yang memang belum optimal dipungut. Seperti informal ekonomi, transkasi yang cukup besar nilainya tapi tidak dikenai pajak," tukas Yustinus.

Lebih lanjut, ia mengatakan keringanan pajak yang dimasukan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII ini patut diapresiasi.   

"Sebenarnya itu yang kita usulkan di awal sejak pemerintah merancang paket kebijakan ekonomi tahap I. Karena pengurangan PPh21 yang bisa memberikan dampak langsung kepada daya beli masyarajat," kata Yustinus. Namun, masih kurang nendang

"Itu berarti pajak diterima negara hanya Rp350.000 per tahun untuk masing-masing orang artinya sebulan hanya Rp50.000," jelasnya.

Untuk itu, Yustinus menyarankan agar pemotongan PPh 21 untuk yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun itu bisa dinaikan atau mungkin 100 persen dibebaskan.

"Sementara kalau yang sampai penghasilan Rp100 juta per tahun itu dipotong 50 persen saja," pungkasnya. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Eksotisme Bukit Matang Kaladan di Tanah Borneo
  2. Selamat Hari Belanja Online Nasional 2015
  3. Presiden Jokowi Marah: "Saya Enggak Apa-Apa Dikatakan Presiden Gila!"
  4. YLKI Minta Penetapan Tarif Listrik Indonesia Tiru Afrika Selatan
  5. Diskon 30 Persen Tarif Listrik bagi Industri Tak Membantu
#Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa pemerintah tidak akan menaikkan pajak. Hal itu tidak akan terjadi sebelum ekonomi tumbuh di atas 6 persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Indonesia
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Indonesia bisa rugi Rp 70 triliun jika PPN turun satu persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Indonesia
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Manajemen mikro bakal diterapkan untuk mencegah pelebaran gap realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Selain mengenai optimalisasi DHE, Presiden Prabowo juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Alih-alih membentuk lembaga baru, pemerintah akan melakukan pembenahan serta memperkuat reformasi di sektor penerimaan negara agar lebih efisien dan efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Indonesia
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Kalau dikelola dengan sungguh-sungguh, dana pajak bisa menjadi motor utama kemajuan bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Bagikan