Pajak Penghasilan Dipotong, Daya Beli Buruh Melonjak

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 08 Desember 2015
Pajak Penghasilan Dipotong, Daya Beli Buruh Melonjak

ilustrasi (foto Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pengamat perpajakan menangkis kebijakan pemerintah memberikan keringanan pajak melalui pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pengampunan pajak (tax amnesty) akan membebani target penerimaan pajak 2016. Keringanan pajak dinilai justru akan mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan investasi.

"Memang di satu sisi pemerintah menggenjot penerimaan dari sektor pajak. Namun di sisi lain, pemerintah justru memberikan insentif-insentif pajak. Tapi saya kira kalau untuk pengurangan PPh pasal 21 ini tidak terlalu signifikan," ujar Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi Merahputih, di Jakarta, Selasa (8/12).

Menurut Yustinus, keringanan PPh pasal 21 sektor padat karya akan membuat take home pay (THP) pekerja naik dan mendongkrak daya beli.

Yustinus mencontohkan, pekerja yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun. Yang tadinya semula pekerja itu dikenakan pajak sebesar Rp700.000 per tahun maka setelah diskon hanya Rp350.000 per tahun.

"Jadi pengurangan PPh 21 tidak apa-apa itu tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Karena itu bisa ditutupi dari sumber-sumber lain," katanya.

Kata Yustinus, yang terpenting pemerintah harus lebih kreatifi mencari sumber-sumber pemasukan lain. 

"Jadi jangan hanya berfokus yang sudah ada justru kita harus menyasar pada ekstensifikasi sektor yang memang belum optimal dipungut. Seperti informal ekonomi, transkasi yang cukup besar nilainya tapi tidak dikenai pajak," tukas Yustinus.

Lebih lanjut, ia mengatakan keringanan pajak yang dimasukan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII ini patut diapresiasi.   

"Sebenarnya itu yang kita usulkan di awal sejak pemerintah merancang paket kebijakan ekonomi tahap I. Karena pengurangan PPh21 yang bisa memberikan dampak langsung kepada daya beli masyarajat," kata Yustinus. Namun, masih kurang nendang

"Itu berarti pajak diterima negara hanya Rp350.000 per tahun untuk masing-masing orang artinya sebulan hanya Rp50.000," jelasnya.

Untuk itu, Yustinus menyarankan agar pemotongan PPh 21 untuk yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun itu bisa dinaikan atau mungkin 100 persen dibebaskan.

"Sementara kalau yang sampai penghasilan Rp100 juta per tahun itu dipotong 50 persen saja," pungkasnya. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Eksotisme Bukit Matang Kaladan di Tanah Borneo
  2. Selamat Hari Belanja Online Nasional 2015
  3. Presiden Jokowi Marah: "Saya Enggak Apa-Apa Dikatakan Presiden Gila!"
  4. YLKI Minta Penetapan Tarif Listrik Indonesia Tiru Afrika Selatan
  5. Diskon 30 Persen Tarif Listrik bagi Industri Tak Membantu
#Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan