Paham Radikal Bisa Serang Siapa Saja

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 01 April 2021
Paham Radikal Bisa Serang Siapa Saja

Susana di depan Mabes Polri Jalan Trunojoyo pascapenembakan oleh teroris wanita, Rabu (31/3/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta menilai paham radikal bisa memengaruhi siapa saja. Paham inilah yang menjadi dasar dari orang melakukan kekerasan.

Paham radikal ini biasa didoktrinkan jika bergabung dengan organisasi-organisasi tertentu atau bisa juga diperoleh melalui konten di internet. Jadi, dalam hal ini, siapapun bisa menjadi teroris.

Baca Juga:

Berideologi Radikal ISIS, Pelaku Penyerangan Mabes Polri Lepaskan Enam Tembakan

"Jangankan anggota FPI yang berbaiat kepada ISIS, oknum Polri yang berbaiat juga ada bahkan bergabung dengan ISIS di Suriah,” ujar Stanislaus, Kamis (1/4).

Menurutnya, pengungkapan jaringan teroris perlu ada dasar hukum termasuk bukti. Salah satu buktinya adalah jika terlibat dalam aksi teror maka kelompok tersebut akan dapat ditangkap.

“Proses penangkapan jaringan sangat penting karena jika tidak segera ditangkap maka bisa melakukan aksi susulan,” kata dia.

Selain itu, jika ada kasus teror biasanya akan meninggalkan jejak atau petunjuk yang bisa membawa kepada tersangka lainnya.

Personel kepolisian dengan rompi anti peluru dan senjata laras panjang berjaga di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj
Personel kepolisian dengan rompi anti peluru dan senjata laras panjang berjaga di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj

Untuk itu, Polri wajib untuk mengusut secara tuntas setiap peristiwa pengeboman dan mengumumkan hasilnya ke publik.

Selain itu, pemerintah dan segenap tokoh agama harus bekerja lebih keras. Tentu saja untuk menghilangkan setiap celah yang dapat dijadikan alasan oleh kelompok teroris untuk melakukan aksi terornya.

Aksi teror kembali terjadi pada Rabu (2/4) sore. Seorang perempuan, yang belakangan diketahui bernama Zakiah Aini, tiba-tiba masuk dari pintu belakang Mabes Polri. Dia sempat berbincang-bincang terlebih dahulu dengan petugas serta menanyakan lokasi kantor pos.

Baca Juga:

Pelaku Penyerangan Mabes Polri Tinggalkan Surat Wasiat, Ini Isinya

Setelah itu, Zakiah Aini meninggalkan pos penjaga dan pergi ke arah pos siaga di dekat gerbang utama. Disanalah terjadi baku tembak antara Zakiah Aini dan petugas hingga akhirnya dirinya tewas.

Zakiah Aini dipastikan beraksi seorang diri. Rupanya Zakiah Aini menulis surat wasiat untuk keluarganya. Dalam surat wasiat itu, Zakiah Aini meminta maaf dan 'pamit' kepada keluarganya. (Knu)

#Mabes Polri #Terorisme #Teroris #Ancaman Teroris
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut mencakup komandan senior IRGC serta perwira tinggi kepolisian yang diduga bertanggung jawab atas tindakan kekerasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
70 anak di 19 provinsi kini terpapar konten kekerasan. Pemerintah pun akan menyiapkan aturan perlindungan di sekolah.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Dunia
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Polisi menyatakan ayah dan anak tersebut tidak menjalani pelatihan atau melakukan ‘persiapan logistik’ di Filipina untuk serangan pada 14 Desember.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
  Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Indonesia
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Pelaku menggunakan akun email milik mantan pacarnya dan mengaku sebagai dirinya. Hal ini dilakukan untuk mengelabui agar identitas aslinya tak terlacak.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Dunia
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Akram juga menghadapi 40 dakwaan menyebabkan luka berat dengan niat membunuh, serta satu dakwaan melakukan tampilan publik simbol organisasi teroris terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
 Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Bagikan