Headline

Paham Aturan, PAN Yakin Taufik Kurniawan Bakal Mundur Dari Wakil Ketua DPR

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Desember 2018
Paham Aturan, PAN Yakin Taufik Kurniawan Bakal Mundur Dari Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan (Foto: Twitter @barahasibuan1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua DPR yang juga politisi PAN Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun sampai saat ini, Taufik Kurniawan belum juga mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.

Sikap keukeuh Taufik tersebut, menurut Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan tak akan berlangsung lama. Sebab, Bara meyakini Taufik Kurniawan akan berbesar hati dan meletakan jabatannya.

"Kami yakin Pak Taufik pada akhirnya memiliki kebesaran hati peduli dengan kepentingan yang lebih luas, kepentingan partai dan institusi DPR," kata Bara Hasibuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/12).

Lebih lanjut, Bara Hasibuan menyatakan sebagai figur yang paham aturan, Taufik Kurniawan akan mengundurkan diri dan posisi tersebut segera diisi kader PAN lainnya.

Bara mengatakan DPP PAN sedang melakukan komunikasi dengan Taufik untuk mencari solusi yang tepat karena pada situasi seperti ini yang paling cepat dan tepat memang Taufik mengudurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Foto: dpr.go.id)

Karena menurut dia, berdasarkan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) proses penggantian Pimpinan DPR dapat dilakukan karena tiga syarat yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Jadi memang kesadaran itu yang kami harapkan Pak Taufik untuk mengambil langkah yang betul-betul pada akhirnya menguntungkan semua pihak," ujarnya.

Bara menjelaskan, bahwa partainya memang memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR.Karena itu, dia meyakini Taufik pada akhirnya akan berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga kehormatan Partai dan instasi DPR.

"Jadi memang kesadaran itu kami harapkan Pak Taufik bisa mengambil keputusan yang terbaik bagi semua pihak, untuk dirinya, partai dan institusi DPR," kata Bara Hasibuan seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN Tahun 2016.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan mengatakan kalau Taufik tidak mengundurkan diri maka sesuai aturan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), maka dia tidak bisa diganti.

Karena itu menurut dia, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, sehingga Pimpinan DPR akan segera memproses pergantian tersebut.

Dalam Pasal 87 ayat (1) UU MD3 disebutkan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Pasal 87 ayat (2) disebutkan pimpinan DPR diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugasnya tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh parpolnya, dan diberhentikan sebagai anggota parpol berdasarkan ketentuan perundang-undangan.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kondisi Makro Ekonomi Indonesia Tahun 2019 Diprediksi Sedikit Membaik

#Taufik Kurniawan #Wakil Ketua DPR #PAN
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Rupiah Tembus Rp 18.050 per Dolar AS, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Serius
Pelemahan rupiah hingga Rp18.050 per dolar AS menjadi sorotan DPR. Wakil Ketua DPR meminta pemerintah serta Bank Indonesia memperkuat langkah stabilisasi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Rupiah Tembus Rp 18.050 per Dolar AS, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Serius
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Minta Pelaku Dihukum Berat
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pelaku dugaan pelecehan seksual di ponpes Pati dihukum berat dan menyoroti lemahnya pengawasan pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
DPR Dukung TNI Bekali Nasionalisme untuk Peserta LPDP, Cegah Fenomena 'Lupa Pulang'
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung pembekalan nasionalisme oleh TNI bagi awardee LPDP untuk mencegah fenomena alumni tidak kembali ke Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
DPR Dukung TNI Bekali Nasionalisme untuk Peserta LPDP, Cegah Fenomena 'Lupa Pulang'
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
PAN Minta Maaf Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Bukan Cerminan Partai
PAN menegaskan tindakan yang dilakukan Fikri Thobari merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai serta prinsip partai.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Maret 2026
PAN Minta Maaf Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Bukan Cerminan Partai
Indonesia
PAN Copot Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dari Struktur Partai Imbas OTT KPK
PAN menghormati proses hukum terkait OTT Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari yang sedang berjalan di KPK
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Maret 2026
PAN Copot Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dari Struktur Partai Imbas OTT KPK
Indonesia
PAN Usung Zulhas Cawapres 2029 Prabowo, Sekjen PSI Ingatkan Penentunya Bos Kita
Sekjen PSI Raja Juli Antoni menilai wacana yang digagas PAN sebagai bagian dari dinamika politik yang wajar.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Februari 2026
PAN Usung Zulhas Cawapres 2029 Prabowo, Sekjen PSI Ingatkan Penentunya Bos Kita
Bagikan