Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Minta Pelaku Dihukum Berat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Minta Pelaku Dihukum Berat

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Bertemu Persatuan Ahli Gizi Indonesia Bahas MBG

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan negara tidak boleh memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindakan kekerasan seksual, terlebih jika terjadi di lingkungan lembaga pendidikan agama.

Pernyataan itu disampaikan menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Negara tidak boleh mentolerir setiap kekerasan seksual, apalagi di dunia pesantren yang merupakan lembaga pencetak karakter anak bangsa,” kata Cucun kepada wartawan, dikutip Kamis (7/5).

Wakil Ketua Umum DPP PKB itu meminta aparat penegak hukum tidak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku.

Menurut dia, kasus yang terjadi di Pati sudah melampaui batas kewajaran dan mencederai citra pesantren secara nasional.

“Saya minta aparat menegakkan hukum seberat-beratnya kepada pelaku agar terjadi efek jera. Sampaikan secara terbuka kepada publik karena ini sudah merusak citra pesantren,” lanjutnya.

Baca juga:

Polisi Tangkap Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Santri di Pati, Sempat Kabur ke Luar Kota Ponpes di Pati Pelaku Sempat Kabur ke Luar Kota

Cucun juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan pesantren, khususnya oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Ia meminta adanya instrumen pengawasan yang jelas untuk memastikan keamanan para santri di lingkungan pesantren.

“Perlu adanya instrumen ukur (denier) yang jelas untuk memantau keamanan santri secara optimal,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh hanya sebatas menerbitkan izin operasional tanpa pengawasan yang kuat terhadap aktivitas lembaga pendidikan keagamaan.

“Ini saatnya pemerintah bertindak cepat agar orang tidak seenaknya mendirikan pesantren tanpa pengawasan yang kuat,” pungkas Cucun.

Baca juga:

DPR Desak Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Praktik Dukun Berkedok Kiai di Pati

Sementara itu, pelarian AS (52), tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Pati, akhirnya berakhir setelah ditangkap aparat kepolisian.

Pendiri pesantren tersebut sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik sebelum melarikan diri ke luar daerah.

Kapolresta Pati Jaka Wahyudi membenarkan penangkapan tersangka.

Menurut Jaka, AS kini telah diamankan oleh tim kepolisian setelah keberadaannya terdeteksi oleh jajaran Satreskrim Polresta Pati.

Polisi menyebut tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan berpindah ke luar kota usai tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan awal pekan ini. (Knu)

#Pelecehan Seksual #Pesantren #Wakil Ketua DPR #Cucun Ahmad Syamsurijal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
pentingnya transformasi pendidikan pesantren agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
Indonesia
Rupiah Tembus Rp 18.050 per Dolar AS, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Serius
Pelemahan rupiah hingga Rp18.050 per dolar AS menjadi sorotan DPR. Wakil Ketua DPR meminta pemerintah serta Bank Indonesia memperkuat langkah stabilisasi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Rupiah Tembus Rp 18.050 per Dolar AS, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Serius
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Bagikan