Otoritas Jasa Keuangan: PHK Bank Bersifat Sukarela

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 29 September 2015
Otoritas Jasa Keuangan: PHK Bank Bersifat Sukarela

Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa menentang PHK massal di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/9). (Foto Antara/R Rekotomo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi ada sejumlah bank yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK tersebut dilakukan dengan berbagai alasan seperti pelemahan ekonomi dan restrukturisasi organisasi.

Ketua OJK Muliaman D Hadad mengakui beberapa bank sudah banyak melakukan pengurangan karyawan atau PHK dengan alasan melakukan efisiensi akibat lambatnya perekonomian Indonesia.

"Yah (ada PHK), tapi belum semua informasi masuk ke saya," kata Muliaman di Gedung OJK, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Muliaman mengatakan, pengurangan karyawan dilakukan karena ada perubahan struktural organisasi. Menurutnya, hal tersebut wajar dilakukan guna mengatasi perkembangan pertumbuhan ekonomi.

"Itu bukan PHK tapi ada perubahan struktur organisasi dan itu memang diperlukan untuk mengantisipasi pengembangan," sambungnya.

Kendati demikian, kata Muliaman, pengurangan karyawan bukan bersifat mandatory (perintah) melainkan bersifat voluntary (sukarela). Karyawan diberikan pilihan untuk menerima atau menolak tawaran PHK.

"Saya kira juga tidak bersifat mandatory retapi voluntary. Jadi kalau misalnya dia mau stay (tetap bekerja) yah stay saja. Nah, yang ada saat ini bersifat voluntary artinya kalau dia mau secara sukarela silakan dan lalu diberikan kompensasi yang menarik," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Bank MNC Internasional Tbk atau biasa disebut Bank MNC telah merumahkan atau melakukan PHK pada 120 karyawan dari total keseluruhan 1.500 karyawan. Langkah pemutusan hubungan kerja sejalan dengan penutupan 30 kantor cabang di seluruh Indonesia karena akan fokus kepada sektor mikro dan infrastruktur.

Hal serupa pun dilakukan oleh CIMB Group Holdings Berhad. Sebagai bagian dari upaya memangkas biaya, CIMB Group Holdings Berhad yang berkantor pusat di Kuala Lumpur itu mengumumkan rencana PHK di Malaysia dan Indonesia. PHK ini ditawarkan secara sukarela kepada mereka yang berminat. Karyawan yang bersedia mengikuti program ini mendapat paket Mutual Separation Scheme (MSS) atau suatu paket "pensiun dini" yang didasarkan pada pangkat dan lamanya bekerja karyawan. (rfd)

 

Baca Juga:

  1. OJK Sebut 5 Bank Akan Kolaps Jika Rupiah Tembus Rp18.000/USD
  2. Rupiah Tembus Di Level Rp.18.000, OJK Prediksi Lima Bank Nasional Kolaps
  3. Menteri Keuangan Minta Perbankan Dorong Nasabah Beralih Bisnis
  4. Perbankan Tolak Beri KPR untuk Tukang Klontong, Nelayan, dan Sopir Angkot
  5. LPS: Belum Ada Bank Gagal Kliring
#Bank #OJK #PHK Massal #Ancaman PHK Massal #PHK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Aksi para mantan buruh Sritex tersebut bagian dari menuntut hak karyawan setelah kena PHK massal.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Indonesia
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Pengecualian tersebut, hanya bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
 Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Indonesia
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membongkar dugaan sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Indonesia
Ini Penyebab Persoalan Pengangguran Usia Muda dan Terdidik Melonjak
Saat ini terjadi mismatch antara keterampilan yang dibutuhkan industri dengan kompetensi yang diajarkan lembaga pendidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Ini Penyebab Persoalan Pengangguran Usia Muda dan Terdidik Melonjak
Indonesia
Ekonomi Melambat, PHK Bakal Terus Terjadi di 2026
Pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat. Sepanjang 2025, sekitar 80 ribu pekerja tercatat terkena PHK, dengan konsentrasi terbesar di Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Ekonomi Melambat, PHK Bakal Terus Terjadi di 2026
Indonesia
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
Perbankan pada umumnya bekerja berdasarkan rencana bisnis bank (RBB) dan pipeline penyaluran kredit yang sudah disiapkan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
Indonesia
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
OJK tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Indonesia
50 Juta Penduduk Belum Miliki Rekening Bank, Warga Kalimantan Paling Banyak
rekening pribadi diperlukan untuk peningkatan transaksi dan pergerakan ekonomi secara keseluruhan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 November 2025
50 Juta Penduduk Belum Miliki Rekening Bank, Warga Kalimantan Paling Banyak
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Bagikan