Ormas Sering Bikin Ulah, Mendagri Minta Ada Hukuman Lebih Keras hingga Audit Keuangan

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 25 April 2025
Ormas Sering Bikin Ulah, Mendagri Minta Ada Hukuman Lebih Keras hingga Audit Keuangan

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Setpres RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) belakangan kerap membuat ulah, mulai dari aksi Pengerusakan hingga menggangu usaha.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan, baik individu maupun institusi seperti ormas.

Ia memberikan contoh, kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Depok, Jawa Barat oleh massa ormas GRIB Jaya sebagai bentuk tindakan pidana yang harus diproses sesuai hukum.

“Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” kata Tito dalam keteranganya kepada wartawan , Jumat (25/4).

Baca juga:

Atasi Parkir Liar, Pramono Bakal Perbaiki Sistem Bukan Kompromi dengan Ormas

Ia juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Menurutnya, revisi UU Ormas penting agar pengawasan terhadap ormas semakin ketat dan akuntabel.

“Perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito yang juga mantan Kapolri ini.

Tito menambahkan, salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan ormas, terutama dalam hal transparansi keuangan.

Ia menilai, ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput. Menurutnya, ormas sejatinya adalah bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

Baca juga:

Viral Merek Baru Anggur Hijau Parangtritis, Ormas Keagamaan Bantul Tuntut Larangan Edar

Namun, kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.

“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas Tito.

Kendati demikian, Tito menyebutkan, langkah revisi UU Ormas tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR sebagai pemegang kewenangan.

“Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito. (knu)

#Mendagri #Tito Karnavian #Ormas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Belanja daerah saat ini masih di bawah tahun lalu, berkurang 3 persen atau 4 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Indonesia
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Setiap pekan, tim dari Badan Pusat Statistik (BPS) turun langsung ke pasar-pasar untuk memantau harga bahan pokok, sementara data tersebut dilaporkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Indonesia
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Masyarakat tidak boleh hidup dalam ketakutan, masyarakat perlu kehidupan yang layak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Indonesia
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri soroti masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran besar untuk rapat, perjalanan dinas, dan konsumsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri mengingatkan agar pemda tidak mudah pesimis menghadapi kebijakan efisiensi fiskal ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Indonesia
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Pembagian tugas 3 Wamendagri dilakukan berdasarkan tiga zona waktu di Indonesia: barat, tengah, dan timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Indonesia
Mendagri Ingatkan Kelapa Daerah Tidak Flexing dan Arogan, Timbukan Keresahan Rakyat
Kepala daerah dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk tidak membuat kegiatan mewah yang terkesan pemborosan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Mendagri Ingatkan Kelapa Daerah Tidak Flexing dan Arogan, Timbukan Keresahan Rakyat
Indonesia
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
Itjen Kemendagri telah meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial itu, kepada Wali Kota Prabumulih Arlan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
Indonesia
Mendagri Tito Tiba di Istana, Pastikan Ada Pelantikan Menko Polkam Baru
Menteri Tito memastikan akan ada pelantikan Menko Polkam oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Mendagri Tito Tiba di Istana, Pastikan Ada Pelantikan Menko Polkam Baru
Indonesia
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Tunjangan rumah anggota DPRD kini menuai kritik. Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, meminta Mendagri mengambil sikap tegas.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Bagikan