Ormas Sering Bikin Ulah, Mendagri Minta Ada Hukuman Lebih Keras hingga Audit Keuangan
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Setpres RI
MerahPutih.com - Oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) belakangan kerap membuat ulah, mulai dari aksi Pengerusakan hingga menggangu usaha.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan, baik individu maupun institusi seperti ormas.
Ia memberikan contoh, kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Depok, Jawa Barat oleh massa ormas GRIB Jaya sebagai bentuk tindakan pidana yang harus diproses sesuai hukum.
“Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” kata Tito dalam keteranganya kepada wartawan , Jumat (25/4).
Baca juga:
Atasi Parkir Liar, Pramono Bakal Perbaiki Sistem Bukan Kompromi dengan Ormas
Ia juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Menurutnya, revisi UU Ormas penting agar pengawasan terhadap ormas semakin ketat dan akuntabel.
“Perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito yang juga mantan Kapolri ini.
Tito menambahkan, salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan ormas, terutama dalam hal transparansi keuangan.
Ia menilai, ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput. Menurutnya, ormas sejatinya adalah bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Baca juga:
Viral Merek Baru Anggur Hijau Parangtritis, Ormas Keagamaan Bantul Tuntut Larangan Edar
Namun, kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas Tito.
Kendati demikian, Tito menyebutkan, langkah revisi UU Ormas tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR sebagai pemegang kewenangan.
“Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Mendagri Ingatkan Kelapa Daerah Tidak Flexing dan Arogan, Timbukan Keresahan Rakyat